Modus Licik Kakak Beradik Ini Tipu 92 Olshop Selama 8 Tahun, Penjual Merugi Hampir Capai Rp 1 Miliar
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.
TRIBUNJATIM.COM - Modus licik kakak beradik tipu 92 olshop berhasil dibongkar polisi.
Aksi penipuan itu rupanya sudah dilakukan selama 8 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya suka mengirimkan bukti transfer fiktif.
Akibat perbuatannya, penjual alami kerugian besar.
Kerugian yang dialami hampir mencapai Rp 1 miliar.
Dikutip dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Dari catatan polisi, dua wanita itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha.
Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 miliar.
Baca juga: Pengusaha Tajinan Kena Tipu Rp 140 Juta, Pelaku Ngaku Dekat dengan ER Mantan Wali Kota Batu
Baca juga: Waspada Tertipu Investasi Bodong, OJK Malang: Dana Sukar Kembali, Tak Masuk Sistem Perbankan
Dilakukan sejak 2012

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Kombes Erdi A Chaniago.
Modus bukti transfer fiktif
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.