Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Licik Kakak Beradik Ini Tipu 92 Olshop Selama 8 Tahun, Penjual Merugi Hampir Capai Rp 1 Miliar

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. Adapun korban yang terdata ada sekitar 92 pengusaha online baik personal maupun perusahaan di beberapa tempat, dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta lebih. 

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Kombes Erdi A Chaniago.

Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.

VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.

Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.

Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.

Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.

Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Kisah Sedih Kakek Pejual Gado-gado Kena Tipu Konsumennya, Pesan 5 Bungkus Dibayar Pakai Uang Mainan

Baca juga: Apes Warga Surabaya Ini Ketipu Beli Rumah di Sidoarjo, Sudah Bayar, Setahun Tanah Masih Sawah

Diancam hukuman 12 tahun penjara

Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).

Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.

Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Kombes Erdi A Chaniago.

Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Kompas.com/Agie Permadi/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved