Waspada Tertipu Investasi Bodong, OJK Malang: Dana Sukar Kembali, Tak Masuk Sistem Perbankan
Kepala OJK Perwakilan Malang mengingatkan konsekuensi yang timbul apabila masyarakat terlalu percaya produk investasi ilegal dengan return tidak logis
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Otoritas Jasa keuangan ( OJK ) Perwakilan Malang, Sugiarto Kasmuri mengingatkan konsekuensi yang timbul apabila masyarakat terlalu percaya produk investasi ilegal dengan return tidak logis.
Risiko terburuk yang dimaksud Sugiarto Kasmuri adalah lenyapnya uang investasi yang sudah terlanjur disetorkan.
"Kalau dalam kasus investasi bodong yang tak ada kaitannya dengan lembaga perbankan, sulit kembali, karena dananya tidak masuk dalam sistem perbankan," kata Sugiarto Kasmuri saat ditemui di Polres Malang pada Selasa (4/11/2020).
Kata Sugiarto Kasmuri, kesempatan meraih pengembalian dana dari investasi bodong sungguh kecil.
"Itu merupakan risiko yang harus ditanggung masyarakat yang melakukan investasi kepada lembaga yang tidak legal," terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perizinan 5, Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Pusat itu.
Baca juga: Harganya Terus Naik, Emas Menjadi Investasi yang Cocok untuk Tabungan Masa Depan
Baca juga: Penasihat Hukum Akui Layanan Auto Gajian Dihentikan OJK, Tak Tahu Ganti Jadi Real Sultan dan Commero
Agar tidak tertipu, OJK Malang mengajak masyarakat berpikir kritis saat menentukan produk investasi.
Menurut Sugiarto Kasmuri, lembaga investasi ilegal yang menjanjikan hasil investasi tinggi dan tidak masuk akal, sudah pasti tergolong investasi bodong.
"Investasi yang menjanjikan hasil yang tinggi dan tidak masuk akal patut diwaspadai," beber Sugiarto Kasmuri.
Dia menyerukan kepada masyarakat agar memahami prinsip-prinsip investasi yang digaungkan OJK.
"Legal dan logis harus dikedepankan sebelum masyarakat melakukan investasi. Letakkan dana investasi pada lembaga yang legal," ujar Sugiarto Kasmuri.
Baca juga: Tarik Minat Masyarakat, Pegadaian Agresif Bidik Penabung Emas dengan Diskon GAJIANEMAS
Baca juga: Setelah Keluarkan Fatwa Haram, PCNU Tulungagung Minta Warga Nahdliyin Tak Terlibat di Auto Gajian
Pria berkacamata ini menerangkan ada cara mudah untuk mengetahui lembaga investasi yang legal dan diawasi OJK.
"Melihat legalitas bisa dicek di website ojk.co.id," tegasnya.
Guna memberantas buta pengetahuan tentang produk investasi, Sugiarto Kasmuri menyatakan OJK Malang akan lebih giatkan sosialiasi dan edukasi.
"Kami akan meningkatkan kegiatan literasi dan sosialisasi mengenai produk perbankan, investasi dan pembiayaan," tutup Sugiarto Kasmuri.
Editor: Dwi Prastika