Modus Licik Kakak Beradik Ini Tipu 92 Olshop Selama 8 Tahun, Penjual Merugi Hampir Capai Rp 1 Miliar
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.
TRIBUNJATIM.COM - Modus licik kakak beradik tipu 92 olshop berhasil dibongkar polisi.
Aksi penipuan itu rupanya sudah dilakukan selama 8 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya suka mengirimkan bukti transfer fiktif.
Akibat perbuatannya, penjual alami kerugian besar.
Kerugian yang dialami hampir mencapai Rp 1 miliar.
Dikutip dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Dari catatan polisi, dua wanita itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha.
Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 miliar.
Baca juga: Pengusaha Tajinan Kena Tipu Rp 140 Juta, Pelaku Ngaku Dekat dengan ER Mantan Wali Kota Batu
Baca juga: Waspada Tertipu Investasi Bodong, OJK Malang: Dana Sukar Kembali, Tak Masuk Sistem Perbankan
Dilakukan sejak 2012

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Kombes Erdi A Chaniago.
Modus bukti transfer fiktif
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Kombes Erdi A Chaniago.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.
Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.
Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.
Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.
Baca juga: Kisah Sedih Kakek Pejual Gado-gado Kena Tipu Konsumennya, Pesan 5 Bungkus Dibayar Pakai Uang Mainan
Baca juga: Apes Warga Surabaya Ini Ketipu Beli Rumah di Sidoarjo, Sudah Bayar, Setahun Tanah Masih Sawah
Diancam hukuman 12 tahun penjara
Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).
Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Kombes Erdi A Chaniago.
Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Kompas.com/Agie Permadi/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"