Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Sabu untuk Dongkrak Stamina Pasang Plafon, Pria Sampang Pasrah Dibui Sepulang dari Malaysia

Pria warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang kepergok memiliki dan memakai narkoba jenis sabu. Masuk bui sepulang dari Malaysia.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Muhdor (biru) saat digiring ke Mapolres Sampang oleh Kapolsek Ketapang, AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho, Rabu (18/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Muhdor, warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus polisi.

Pasalnya, pria berusia 45 tahun tersebut diketahui menggunakan serta memiliki narkoba jenis sabu.

Ia mengaku memakai narkoba untuk meningkatkan stamina saat bekerja.

Kapolsek Ketapang, AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho mengatakan, Kamis (12/11/2020) malam, pihaknya mendapatkan informasi dari warga jika ada salah satu warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang menggunakan narkoba.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Murah Pabrikan Eropa Harga Rp 50 Juta, Lengkap Ada Volvo, BMW hingga Peugeot

Baca juga: Kabupaten Ponorogo Kembali Masuk Zona Oranye, Kasus Positif Covid-19 Meningkat: Ada 14 Pasien Baru

Dengan aduan tersebut, keesokan harinya,  Jumat pagi sekitar 05.30 WIB, pihaknya melakukan penggrebekan ke rumah yang bersangkutan.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu tidur di kamarnya dan langsung menggelar penggeledahan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/11/2020).

Alhasil, setelah beberapa menit membongkar beberapa benda milik tersangka, sebuah narkoba jenis sabu ditemukan di dalam besi horden.

"Di dalam besi horden itu kami temukan sabu seberat 0,54 gram terbungkus plastik bening," terangnya.

Baca juga: Serikat Buruh Jawa Timur Kembali Berdemo Besok, Tuntut Kenaikkan UMK Jatim dan Tolak Omnibus Law

Baca juga: Bantu Lakukan Perbuatan Aborsi, Seorang Bidan Divonis Hukuman 2,5 Tahun Oleh Hakim PN Surabaya

Lebih lanjut, saat pihaknya melakukan pengembangan. Ternyata, tersangka mendapatkan barang haram itu dari warga Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang berinisial S.

Sehingga, tidak menunggu waktu lama, pihaknya langsung menuju ke rumah S untuk melakukan penangkapan.

Namun, S sudah tidak ada di lokasi dan saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Satresnarkoba Polsek Ketapang.

"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan ini merupakan pengguna, kesehariannya bekerja sebagai tukang memasang plafon," ucapnya.

Kemudian, dirasa pekerjaannya tersebut itu berat, tersangka memilih menggunakan sabu-sabu sebagai pembantu menjaga stamina.

"Jadi tersangka menggunkan sabu-sabu sudah berjalan lima bulan lamanya," terangnya.

Sementara tersangka, Muhdor (45) mengaku, pekerjaan memasang plafon itu dirasanya sangat berat sehingga terpaksa menggunakan barang haram tersebut.

"Terus terang saya ini pemakai, karena saya ketika bekerja kalau tidak memakai itu (sabu) kurang sehat, kurang bergairah, pekerjaan plafon ini berat," katanya.

Ia menambahkan, untuk barang yang disimpannya di dalam besi horden tersebut merupakan barang sisa yang sebagiannya sudah digunakannya ada Kamis malam.

"Biasanya saya kalau beli seperapat saja, harganya sekitar Rp 250 ribu dan saya memakai sejak lima bulan yang lalu karena saya baru pulang dari Malaysia dan tidak tahu pengalaman di Sampang," terangnya.

Setelah diamankan, pihaknya mengaku menyesal karena sudah meninggalkan lima keluarganya, istri dan anak-anaknya, termasuk ibunya.

"Setelah seperti ini saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," sesalnya.

Untuk diketahui, Muhdor terancam pasal Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Hanggara Pratama

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved