Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencuri Spesialis Perumahan di Madiun Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi di Tiga Daerah

Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap satu pelaku pencurian yang kerap beraksi di perumahan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Rahadian Bagus
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana, menunjukan barang bukti dan tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap satu pelaku pencurian yang kerap beraksi di perumahan.

Pelaku berinisial AWL ditangkap di rumah kos di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (14/11/2020).

"Kami menangkap satu orang pelaku,  Sabtu kemarin. Kami tangkap di wilayah Kediri, berinisial AWL, spesialis pencuri di perumahan," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana, saat menggelar konfrensi pers, Kamis (19/11/2020) sore. 

Ia menuturkan, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Dua pelaku tersebut yakni, KRM warga Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat,melarikan diri saat penangkapan, dan Heru warga Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, belum diketahui keberadaannya.

Baca juga: Nasib Tragis Anak Cantik Diperkosa Kakek Tua, Bunuh Diri Tahu Pelaku Bebas, Keluarga Pilu: Memandang

Baca juga: Warga Suruhan Lor Tulungagung Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Wajahnya Penuh Luka

"Dua pelaku lain melarikan diri, dan masih dalam pengejaran," katanya.

Para tersangka, lanjut Fatah, melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. 

Tersangka AWL mengaku berperan mengantar rekannya menuju lokasi pencurian kemudian menjemput setelah selesai melakukan pencurian.

Sedangkan satu pelaku lain, mengawasi situasi sekitar saat melakukan pencurian

Dia menjelaskan, ada dua TKP pencurian, yang pertama Perumahan Citra Puri Mojopahit, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Baca juga: Nasib Nahas 3 Warga Oku Tewas Disambar Petir saat Mengecas Ponsel, 1 Orang Selamat, Ini Kronologinya

Baca juga: 17 Orang Civitas Akademika Unej Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sedangkan TKP kedua, Perumahan Royal Orchid, Jalan Ascosenda, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Selain melakukan curat di dua TKP di wilayah Kota Madiun, mereka juga melakukan curat di wilayah lain yakni di Magetan tiga TKP dan di Kabupaten Madiun satu TKP," jelasnya.

Fatah menuturkan, para pelaku mengincar rumah di komplek perumahan yang kosong atau tidak ada penguninya. Para tersangka, mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut.

Di antaranya, jam tangan, perhiasan, laptop, ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp 39 juta. Barang-barang curian sudah dijual para tersangka dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SURYA/Rahadian Bagus)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved