Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Ditinggal Nikah, Narapidana Lapas Madiun Suruh Adiknya Bunuh Suami Baru Mantan Istri

Tak terima ditinggal nikah, narapidana Lapas Madiun suruh adiknya bunuh suami mantan istri,warga Kemayoran, Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Tersangka dan barang bukti percobaan pembunuhan di Mapolsek Asemrowo Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Jalan Petukangan Surabaya diringkus unit reskrim Polsek Asemrowo Surabaya usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap MM (28), warga Kemayoran, Surabaya.

Aksi itu dilakukan oleh Saiful Hidayat atas perintah kakaknya, AS yang kini mendekam ditahanan Lapas Madiun karena kasus narkoba.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, kejadian itu bermula saat Saiful dihubungi oleh AS untuk menanyakan kabar mantan istrinya, Dewi.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Rp 875 Ribu, Sudah Ditransfer ke 250 Ribu Penerima, Cek Rekening!

Baca juga: Khawatir di-PHP Lagi, Arema FC Usul PSSI Minta Surat Garansi Polri Soal Izin Lanjutan Kompetisi

Sebab, seluruh kontak dan media sosial AS telah diblokir oleh Dewi, hingga dirinya kesulitan untuk berkomunikasi dengan mantan istrinya itu.

"Sabtu malam itu tersangka yang berkomunikasi dengan kakaknya di LP Madiun diminta menanyakan keberadaan saudari Dewi (mantan kakak ipar tersangka). Kemudian tersangka diberikan alamat kakak kandung saudari Dewi untuk menanyakan kabar terbarunya," kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Jumat (20/11/2020).

Setelah mengetahui alamat kakak Dewi, tersangka kemudian menanyakan tempat kos Dewi.

"Hingga diberitahulah tersangka ini alamat kosnya Dewi yang ada di Jalan Genting Tambak Dalam V Surabaya," beber Rizkika.

Keesokan harinya, tersangka yang sudah menyiapkan pisau dabur dengan balutan kain yang disimpan dalam jok motor mendatangi rumah kos Dewi.

Baca juga: NEWS VIDEO: Gelar Konser Mini Virtual Bareng di Trenggalek, Giring Dukung Cabup Mas Ipin Dua Periode

Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada Surabaya 2020, Perindo: Program Machfud Arifin-Mujiaman Paling Rasional

Sebelum ke kos Dewi, tersangka mengajak temannya bernama Agus di Jalan Nyamplungan untuk ikut ke rumah kos Dewi.

Saat tiba di depan kos Dewi (mantan kakak ipar tersangka), Saiful bertemu dengan seorang pria berinisial MM.

"Bertegur, saat ditanya keperluannya oleh korban (MM) tersangka mengaku sedang mencari saudari Dewi. Nah saat itu juga korban memperkenalkan diri sebagai suami saudari Dewi," lanjutnya.

Merasa target sudah di depan mata, Saiful lalu melakukan video call kepada kakaknya yang ada di Lapas Madiun.

Sambil menunjukka wajah korban, kakak tersangka memerintahkan tersangka untuk menyiram korban pakai air keras.

"Tersangka langsung menuju motornya. Mengambil pisau dalam jok dan menguhunuskan ke korban," beber perwira dua balok di pundak itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved