Tinggikan Gedung, Pemkot Malang Merevisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tinggikan gedung, pemkot merevisi Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Malang. Telah diusulkan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Wasto menjelaskan, bukaan langit adalah teknis jarak antara jalan eksisting dengan posisi bangunan yang paling ujung.
Baca juga: Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Akhir Tahun, Diskopindag Kota Malang Gelar Operasi Pasar
Selama ini bukaan langit ini ditentukan maksimal 48 derajat. Menurutnya, ini menyulitkan pembangunan investasi yang masuk berkaitan dengan pembagunan gedung untuk usaha.
“Tapi untuk teknisnya itu akan secara detail akan ditinjau lagi. Karena ini bahasanya teknik sekali. Yang jelas bukaan langit 48 derajat ini akan ditinjau lagi,” papar Wasto.
Tidak hanya itu, beberapa zona ruang wilayah di wilayah Kedungkandang juga akan menjadi pembahasan.
Karena kawasan Kedungkandang nantinya memang akan dikembangkan lebih maksimal untuk investasi.
Wasto mengatakan, beberapa wilayah di Kecamatan Kedungkandang banyak yang masih membutuhkan pelebaran jalan.
"Pertumbuhan saat ini memang lebih mengarah ke Malang Timur. Jadi perlu plot untuk memperlebar jalan. Jadi perlu proyeksi pengembangan wilayah," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika