Tinggikan Gedung, Pemkot Malang Merevisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tinggikan gedung, pemkot merevisi Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Malang. Telah diusulkan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang berencana akan mengubah Perda nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2010-2030.
Revisi Perda RTRW tersebut kini telah diusulkan ke Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.
Beberapa hal yang bakal direvisi di antaranya ialah berkaitan dengan batas ketinggian gedung bertingkat, maupun aturan berkaitan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelebaran jalan.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, berkaitan dengan batas ketinggian gedung bertingkat di Kota Malang kemungkinan akan ditambah.
Dari sebelumnya 20 lantai untuk sebuah apartemen, kini bisa saja bertambah melebihi dari 20 lantai.
Hal tersebut diperuntukan bagi kebutuhan investasi di bidang properti apartemen.
Baca juga: KA Jalan Sendiri di Stasiun Malang Kotalama Dibawa ke Balai Yasa Gubeng, Rel Jalur 2 Dalam Perbaikan
"Misalkan apartemen 20 lantai kemungkinan bisa dinaikkan. Karena keinginan pihak-pihak yang ingin investasi di Kota Malang cukup tinggi," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Lanjut Wasto, penambahan ketinggian gedung bertingkat tersebut juga mengacu pada tata ruang di kota ataupun negara tertentu.
Oleh karenanya pembangunan vertikal dirasa lebih efektif dilakukan untuk kepentingan ke depan.
"Untuk kajiannya sudah. Cuma masih ada beberapa pertimbangan yang harus kita bicarakan lebih lanjut dengan tim teknis," ucapnya.
Pertimbangan tersebut salah satunya ialah jangan sampai ketinggian suatu bangunan mengganggu otoritas penerbangan.
Baca juga: Diduga Alami Infeksi Gusi, Mahasiswa di Kota Malang Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakannya
Untuk itu, pembahasan secara detail dan rinci, kata Wasto, perlu untuk dilakukan dengan tim teknis, salah satunya Bappeda Kota Malang yang sudah memiliki dokumen dan naskah akademis.
"Apakah pihak bandara itu kita undang atau rekomendasinya kita masukkan ke dalam pasal dan pengaturan kami belum tahu. Karena ini persoalan teknis ya. Tapi yang pasti kita perlu mendengar mereka," ucapnya.
Selain memberi kesempatan bangunan hunian apartemen bisa dibangun lebih dari 20 lantai, nantinya yang akan ditinjau kembali adalah aturan bukaan langit.
Wasto menjelaskan, bukaan langit adalah teknis jarak antara jalan eksisting dengan posisi bangunan yang paling ujung.
Baca juga: Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Akhir Tahun, Diskopindag Kota Malang Gelar Operasi Pasar
Selama ini bukaan langit ini ditentukan maksimal 48 derajat. Menurutnya, ini menyulitkan pembangunan investasi yang masuk berkaitan dengan pembagunan gedung untuk usaha.
“Tapi untuk teknisnya itu akan secara detail akan ditinjau lagi. Karena ini bahasanya teknik sekali. Yang jelas bukaan langit 48 derajat ini akan ditinjau lagi,” papar Wasto.
Tidak hanya itu, beberapa zona ruang wilayah di wilayah Kedungkandang juga akan menjadi pembahasan.
Karena kawasan Kedungkandang nantinya memang akan dikembangkan lebih maksimal untuk investasi.
Wasto mengatakan, beberapa wilayah di Kecamatan Kedungkandang banyak yang masih membutuhkan pelebaran jalan.
"Pertumbuhan saat ini memang lebih mengarah ke Malang Timur. Jadi perlu plot untuk memperlebar jalan. Jadi perlu proyeksi pengembangan wilayah," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika