Dua Warga Saronggi Sumenep Ditangkap Kepergok Pesta Sabu di Rumah, Dua Lainnya Melarikan Diri
Anggota Polsek Saronggi, Kabupaten Sumenep Madura menangkap dua orang tersangka sedang pesta narkotika jenis sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Anggota Polsek Saronggi, Kabupaten Sumenep Madura menangkap dua orang tersangka sedang pesta narkotika jenis sabu di dalam kamar milik saudara Baidawi, Dusun Darusa Desa Muangan, Kecamatan Saronggi pada hari Jumat (20/11/2020) pukul 19.30 WIB.
Dua orang tersangka yang ditangkap bernama Mohammad Hasan (28) dan Budi Hartono (41) warga setempat dan dua orang temannya alias pemilik rumah melarikan diri dari penggerebekan polisi.
Kapolsek Saronggi, Iptu Wahyudi Kusdarmawan membenarkan, saat penggerebekan pesta narkotika jenis sabu dilakukan di rumah milik saudara Baidawi sebenarnya empat orang dan dua orang lainnya melarikan diri termasuk pemilik rumahnya.
"Dua orang temannya melarikan diri saat dilakukan penangkapan, termasuk pemilik rumahnya itu," kata IptuWahyudi Kusdarmawan saat dikonfirmasi TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Sabtu (21/11/2020).
Iptu Wahyudi Kusdarmawan mengaku, pihaknya tetap melakukan pengejaran pada dua tersangka temannya yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
Baca juga: Nelayan di Pamekasan Tewas Seusai Ditabrak Motor dari Belakang oleh Pelajar, Begini Kronologinya
Baca juga: 22 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Selama 1 Bulan di Wilayah Kabupaten Mojokerto
"Kita tetap melakukan pengejaran hingga dapat," tegasnya.
Kedua tersangka yang sudah diringkus katanya, mengaku hanya satu kali melakukan pesta narkotika jenis sabu tersebut.
"Kalau pengakuannya ya hanya baru kali ini," katanya.
Iptu Wahyudi Kusdarmawan mengimbau, khususnya warga kecamatan saronggi untuk menghindari narkoba dan meminta untuk sama-sama memberantas narkoba tersebut.
"Intinya jangan mau lah diajak menggunakan narkoba oleh pengedar, mari jauhi narkoba," pintanya.
Untuk diketahui sebelumnya, ditengah pandemi virus corona atau covid-19, dua warga kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep dibekuk polisi akibat melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Dua warga ini bernama Mohammad Hasan (28) dan Budi Hartono (41) ini ditangkap oleh anggota Polsek Saronggi pada hari Jumat (20/11/2020) pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Diduga Uang Investasi Digelapkan, Investor di Nganjuk Laporkan Rekan Bisnis Asal Malang ke Polisi
"Kedua tersangka ditangkap karena diduga pesta narkotika jenis sabu di dalam kamar milik saudara Baidawi, Dusun Darusa Desa Muangan, Kecamatan Saronggi," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep pada Sabtu (21/11/2020) pagi.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengatakan, ada barang bukti yang diamankan milik kedua tersangka ini diantaranya berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu, satu poket/kantong plastik klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram.
Satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu, satu buah pipet yang terbuat dari kaca dan terdapat sisa pemakaian sabu, satu bong terbuat dari bekas botol minuman Sprite ukuran 250 ml yang masih terisi air dan pada tutupnya terdapat dua lubang dan dihubungkan dua sedotan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu-yang-diamankan-polsek-saronggi-sumenep.jpg)