Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemohon e-KTP Geruduk Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Berdesak-desakan Sampai Pagar Roboh

Para pemohon e-KTP geruduk Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Mereka berdesak-desakan hingga menyebabkan pagar roboh.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto digeruduk warga pemohon e-KTP, Sabtu (21/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto digeruduk warga pemohon e-KTP, Sabtu (21/11/2020).

Mereka saling berdesak-desakan untuk berebut mengambil nomor antrean perekaman e-KTP dan tidak memperdulikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ), yakni tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak aman.

Pemicu membeludaknya pemohon e-KTP ini menyusul adanya surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terkait pemilih pemula agar segera melakukan perekaman identitas untuk keperluan syarat hak suara dalam Pilkada Mojokerto 2020.

"Rame banget kantor Dispendukcapil mau perekaman e-KTP tadi ke sini pagi, dan antrean sempat ricuh sampai ke jalan raya," ungkap pria 17 tahun yang menolak namanya disebut.

Pria asal Kecamatan Gedeg itu sudah sejak pagi mendatangi kantor Dispendukcapil sesuai surat edaran dari KPU Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Simulasi Nasional Pemungutan Suara Pilbup Mojokerto 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Sekolah SD dan SMP di Kota Mojokerto Akan Dimulai

Dia mendapat nomor antrean puluhan meski datang sejak pukul 04.30 WIB.

Dia mengatakan, para pemohon e-KTP juga sempat gaduh lantaran berebut nomor antrean perekaman kartu identitas yang dibuka pukul 05.00 WIB. Bahkan dampak kericuhan itu mengakibatkan pagar hitam Dispendukcapil roboh.

"Kuota perekaman e-KTP kan dibatasi, makanya tadi rebutan sudah antre lama berdesak-desakan sampai tadi pagarnya roboh," terangnya.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi menjelaskan, pihaknya telah berupaya mengantisipasi mencegah kerumunan dengan pembatasan nomor antrean 1 hingga 250 per hari jelang Pilkada Mojokerto 2020, 9 Desember mendatang.

Baca juga: Pria Berpistol Bobol Kotak Amal Musala di Mojokerto, Terekam CCTV, Sempat Menembak Dua Kali

Baca juga: Serap Aspirasi Buruh Mojokerto, Anggota DPRD Jatim Suwandi Disambati Soal UMP hingga BPJS

"Iya khusus perekaman Sabtu dan Minggu buka dalam rangka mensukseskan Pilkada," jelasnya.

Menurut dia, informasinya ada arahan dari KPU Kabupaten Mojokerto agar pemilih pemula melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Senin-Minggu.

"Bersangkutan harus sudah melakukan perekaman pada Sabtu dan Minggu, oleh karena itu secara otomatis masyarakat datang semuanya," ucap Bambang Wahyuadi.

Bambang Wahyuadi menyebut, penumpukan pemohon e-KTP saat itu lantaran tidak ada instruksi KPU yang mengarahkan masyarakat atau pemilih pemula agar melakukan perekaman sesuai batas kuota dari Dispendukcapil.

Baca juga: Warga Mojokerto Manfaatkan Lahan Kosong Horor Jadi Kebun Ceria Sayuran Organik

Baca juga: Terbukti Tak Netral, Seorang Penyelenggara Pemilu di Sidoarjo Diberhentikan Secara Tetap

"Sehingga masyarakat tidak terkontrol dan kami yang menerima harus kerja rodi dan tidak mampu menolak masyarakat yang datang," pungkasnya.

Ditambahkannya, sesuai arahan pemerintah pusat masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dapat mencoblos tanpa harus melakukan perekaman e-KTP.

"Tetap bisa mencoblos kalau sudah masuk DPT meksi belum melakukan perekaman e-KTP karena ada arahan dari Dirjen seperti itu," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved