UMK Jatim 2021 Diumumkan Hari Ini, Gubernur Khofifah Sebut Keputusan UMK Cari Jalan Tengah
Kebijakan yang ditunggu-tunggu terkait UMK Tahun 2021 akan menemukan titik terang hari ini, Sabtu (21/11/2020).
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan yang ditunggu-tunggu terkait UMK Tahun 2021 akan menemukan titik terang hari ini, Sabtu (21/11/2020).
Ini karena Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten, hari ini, Sabtu (21/11/2020).
Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/walikota seluruh kabupaten/kota di Jatim.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," ucap Khofifah, siang ini sebagaimana dikirimkan dalam rilis resmi.
Sebelumnya, Khofifah menyebut pihaknya telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/ Walikota.
Baca juga: UMK 2021 Jawa Timur Belum Diumumkan, Kadisnaker Sebut Akan Diungkap Senin Depan
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Terduga Pembunuh Ibu Dua Anak di Tulungagung - Persiapan Vaksinasi Covid-19
Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja diantaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai.
Pada kesempatan itu bahkan Khofifah menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim.
Khofifah juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.
"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," pesannya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Bertambah, Paket IMPreneur Jadi Inovasi Jitu Indosat Ooredoo Bantu UMKM
Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini salah satunya mengaju kebijakan Pemprov Jatim yang telah menetapkan lebih dulu upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 yang juga naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.
Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka pun tetap bekerja penuh untuk perusahaan.
Oleh karena itu, ia mengharap kepada Gubernur Khofifah agar bersedia memperjuangkan nasib dan mewujudkan aspirasi mereka.
"Kami berharap semoga ibu Gubernur mau memperjuangkan nasib kita untuk menaikkan UMK dan UMSK sama seperti dua Minggu yang lalu dengan menaikkan UMP," ujarnya. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)
Editor: Pipin Tri Anjani