Dewan Pengupahan Usulkan UMK Ponorogo Tahun 2021 Tetap Rp 1.913.321, Kemnaker: Asalkan Tidak Turun
Usulan UMK Ponorogo Tahun 2021 telah disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Disnakertrans Ponorogo beber nominalnya: sama dengan 2020.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2021 telah disetorkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan telah diputuskan UMK Ponorogo Tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1.913.321,-.
"Sudah kita ajukan ke Pemprov Jatim, kita tinggal menunggu. Keputusannya tanggal 1 Desember," kata Kepala Disnakertrans Ponorogo, Bedianto, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Dukung Digitalisasi Pendidikan, Indosat Ooredoo Sediakan Layanan IdREN hingga Siapkan Jaringan 5G
Baca juga: Warga Kepanjenkidul Geruduk PTSP Kota Blitar, Tuntut Cabut IMB Pendirian Towel Seluler Jalan Melati
Ibed, sapaan akrab Bedianto menjelaskan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memang mengimbau agar UMK tidak berubah.
Selain itu, UMK Ponorogo sudah diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 yang telah dinaikkan Gubernur Jawa Timur menjadi Rp 1.868.777.
Keputusan untuk tidak menaikkan UMK tersebut telah disepakati baik oleh serikat pekerja maupun pengusaha yang tergabung di dalam dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo.
Pengusaha sendiri, lanjut Ibed juga tidak keberatan dengan UMK tersebut walaupun memang banyak pengusaha di berbagai sektor yang omzetnya menurun.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Ford Fiesta November 2020, Makin Murah Mulai Rp 60 Juta, Ini Spesifikasinya
Baca juga: MENTAL Gisel setelah Diperiksa Polisi Dikuak Pakar, Nahan, Bahas Cara Terbaik: Putus Saja Hubungan
"Selama tahun 2020 ini tidak ada komplain (dari pengusaha), berarti lancar," lanjutnya.
Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan keputusan untuk menetapkan UMK ada di tangan gubernur.
Untuk itu Kemnaker telah memberikan arahan kepada seluruh gubernur terkait penetapan upah di masa Pandemi Covid-19.
Arahan tersebut dirumuskan dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Substansinya upah minimum 2021 tidak turun," ucap Anwar.
Tidak turunnya UMK tersebut untuk menjaga pekerja ataupun buruh agar tidak ikut menjadi sektor yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.
Walaupun jika dilihat disisi lain omzet pengusaha turun akibat dampak Pandemi Covid-19.
"Kalau UMK mau dinaikkan ya tidak apa-apa, yang penting tidak turun," pungkasnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Heftys Suud