Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cekcok, Pemuda di Lamongan Nekat Pukuli Tetangga Sendiri yang Sudah Tua hingga Meninggal Dunia

Seorang pemuda di Lamongan pukuli tentangga sendiri hingga tewas setelah terlibat cekcok.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Pipin Tri Anjani
IST
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pemuda di Lamongan pukuli tentangga sendiri hingga tewas setelah terlibat cekcok. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang pemuda,  AS (23) warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran Lamongan Jawa Timur kini harus merasakan pengapnya dalam sel tahanan Polres Lamongan, karena diduga menganiaya Karmola (74), tetangganya. 

"Tersangka sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung saat ditemui wartawan di Mapolres Lamongan. Senin (23/11/2020).

AS diamankan petugas kepolisian Lamongan karena menganiaya Karmola (74), tetangganya hingga berujung kematian.

Menurut David, peristiwa penganiayaan ini karena keduanya sempat cekcok dan selisih paham karena sesuatu hal.

Pelaku, kata David, terpicu dan marah hingga tidak bisa mengendalikan diri lalu menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan.

Baca juga: VIRAL Cewek Melancong ke Malaysia Cuma Demi Es ABC, Bermula YouTube Upin Ipin, Tak Seindah Kartun

Baca juga: Sediakan Minuman Keras, Toko Jamu di Desa Karangagung Tuban Digerebek Petugas Gabungan

Korban yang usianya jauh lebih tua merasa tidak kuasa melawan dan memilih lari meninggalkan pelaku.

Korban lari ke jalan dengan terengah-engah,  namun pelaku terus mengejar korban.

Korban tidak bisa menghindari tersangka karena larinya jauh lebih kencang. 

Tiba didekat korban,  pelaku kembali menganiaya korban hingga jatuh tersungkur. Korban berteriak dan meminta tolong warga. 

Teriakan korban didengar warga, dan sejumlah saksi menolong korban lepas dari amukan pelaku. 

Jika tidak tertolong,  ada kemungkinan korban akan terus dihajar hingga tak perdaya.

"Korban kemudian bangkit dan meminta tolong warga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, " ungkap David. 

Karena luka korban cukup parah dan peralatan di Puskesmas kurang memadai, akhirnya Karmola dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

Korban mendapat perawatan, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Saat ini, kata David, Satreskrim Polres Lamongan sudah menangkap tersangla dan menahan pelaku.

Baca juga: Razia Masker di Tuban Terus Berlanjut, 44 Orang Terjaring Operasi Yustisi Didenda Rp 100 Ribu

Baca juga: Wanita Bertato Skakmat Kelakuan Nikita Mirzani, Lantang Sebut Nyai Tukang Onar, Gila Bikin Kesel

Tersangka dimintai keterangan penyidik sembari mengembangkan penyelidikan di lapangan.

"Sejumlah saksi  juga dimintai keterangan, " katanya. 

Penyidik juga menguak alasan pelaku, sampai tega menganiaya orang lebih tua usianya.

Beberapa saksi tersebut, aku David, d iantaranya adalah beberapa orang dari keluarga korban dan warga yang sempat menolong korban. 

"Untuk motif dan modus pelaku ini masih kita cari, dan dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada badannya yang membuat korban meninggal dunia," ungkapnya.

Sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut, penyidik  sementara  menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kita juga masih menunggu penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Pemicu pertengkaran juga terus diungkap.  Karena pelaku sampai senekat itu menganiaya korban. (SURYA/Hanif Manshuri) 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved