Besaran UMK Jawa Timur 2021
UMK Sidoarjo 2021 Naik Rp 100.000, Buruh dan Pengusaha Masih Bersilang Pendapat
Meski telah ditetapkan UMK Sidoarjo 2021 naik Rp 100.000, kalangan buruh dan pengusaha masih bersilang pendapat.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Upah minimum kabupaten atau UMK Sidoarjo 2021 naik Rp 100.000 dibanding tahun ini.
Berdasar keputusan Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 UMK Sidoarjo 2021 sebesar Rp 4.293.000.
Kendati sudah diputuskan, masih ada perbedaan pendapat antara buruh dan kalangan pengusaha.
Buruh menganggap kenaikan itu terlalu sedikit, sementara pengusaha mengaku siap patuh meski adanya kenaikan itu dirasa berat.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, Sukiyanto, keputusan kenaikan Rp 100 ribu itu menjadi angka yang bijak.
"Meski berat, kami dari pengusaha akan berusaha patuh,” katanya, Senin (23/11/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengumuman UMK Jawa Timur 2021, Surabaya dan Kawasan Ring 1 Lain Naik Rp 100 Ribu
Pihaknya mengaku sudah banyak berusaha dalam proses penentuan UMK.
Sebelum diputuskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Apindo Sidoarjo juga telah menyampaikan pendapat kepada Pemkab Sidoarjo.
Kalangan pengusaha meminta tidak ada kenaikan UMK karena kondisi pandemi virus Corona ( Covid-19 ). Namun pembahasan di tingkat pemkab alot, hingga akhirnya diserahkan ke provinsi.
Setelah pemprov memutuskan, dia menyebut pengusaha akan mengikuti dengan kemampuan yang ada. Sukiyanto berharap dengan naiknya UMK itu dapat diimbangi dengan fasilitas kemudahan usaha.
"Sehingga pengusaha tetap bisa survive dalam kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19 ini," lanjut dia.
Baca juga: Ini Rincian Besaran UMK Jawa Timur 2021 Masing-masing Kabupaten/Kota, Surabaya Tertinggi
Di sisi lain, buruh merasa kenaikan itu tidak layak. Bahkan Presidium Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS), Edi Kuncoro Prayitno, menyampaikan jika ada dugaan kejanggalan dalam penetapan UMK itu.
Karena itu, elemen buruh akan memilih upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan UMK itu.
“Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa menutut ke Ombudsman dan gubernur untuk melakukan revisi terhadap putusan itu,” katanya.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris DPC Sarbumusi Sidoarjo, Ahmad Yani. Dia mengaku sangat kecewa karena gubernur menetapkan UMK di beberapa wilayah, khususnya di Sidoarjo hanya berdasarkan kebijakan prorate (prorata).
"Penetapan UMP Jatim kemarin naik 5,65 persen. Seharusnya kenaikan UMK juga mengikuti persentase itu," ujarnya.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Menerjang Sidoarjo, Tiang Listrik Ambruk dan Sejumlah Pohon Tumbang
Menanggapi perbedaan pendapat itu, kalangan dewan berharap kedua belah pihak bisa legawa. Seperti yang disampaikan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Mimik Idayana.
Menurutnya, pertimbangan kenaikan UMK juga harus dilihat dari dua sisi. Saat ini baik pengusaha ataupun pekerja juga sedang mengalami situasi sulit karena pandemi Covid-19.
“Ekonomi sulit, harus saling legawa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Jika kenaikan UMK terlalu tinggi, lanjut Mimik, tentu juga memberatkan pengusaha. Khawatirnya, mereka justru memilih hengkang ke daerah yang memiliki UMK lebih rendah.
"Jika itu terjadi, nanti yang rugi juga warga Sidoarjo. Karena sulit mencari pekerjaan,” sambungnya.
Demikian sebaliknya, kalau UMK terlalu rendah juga kasihan kepada para pekerja. Saat ini mereka sangat membutuhkan upah untuk memenuhi kebutuhan agar bisa bangkit juga.
Baca juga: Banyak Temukan Jalan Rusak, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Warning Dinas PU: Ini Sangat Membahayakan
“Harus saling pengertian untuk bersama-sama menggerakkan ekonomi guna pemulihan ekonomi,” kata dia.
Serupa yang dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati. Ia berharap tidak ada lagi gesekan antara kedua belah pihak terkait penentuan UMK ini.
"Harapan kami, Sidoarjo tetap aman dan nyaman untuk investasi, dapat meminimalisir korban PHK dan tentunya kami akan sangat bersyukur kalau tidak ada PHK," harapnya.
Editor: Dwi Prastika