Penanganan Covid
Operasi Yustisi di Simpang Balapan Klojen Tindak 78 Pelanggar, Alasan Terbanyak: Gerah Pakai Masker
Petugas gabungan gelar operasi yustisi dan sidang di tempat di Jalan Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/11/2020).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Tahun 2020, Selasa (24/11/2020).
Kegiatan tersebut digelar di Jalan Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas gabungan juga melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Jelang Pilkada Ponorogo, Plt Bupati Kumpulkan Kades dan Camat se-Ponorogo, Ingatkan Netralitas ASN
Baca juga: PJs Wali Kota Blitar Resmikan Kampung Keluarga Berkualitas Berseri di Kelurahan Pakunden
Dimana di dalam sidang itu terdapat jaksa penuntut umum, hakim dan panitera.
Setiap masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melintas, dilakukan pengecekan oleh petugas. Bila ketahuan tidak memakai masker, maka langsung wajib mengikuti sidang di tempat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro mengatakan bahwa pihaknya rutin menggelar kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan virus Corona ( Covid-19 ) tersebut.
Baca juga: VIRAL Pria Bersila di Tengah Jalan Tertabrak Truk hingga Meninggal, Sopir Tak Berhenti: Tidak Terasa
Baca juga: LaNyalla, Ketua DPD RI Doakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Segera Sembuh
"Kami selalu usahakan ada operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 setiap hari. Dan kami akan menggelar operasi yustisi di tempat tempat yang ramai dan berpotensi banyak masyarakat tidak menggunakan masker. Beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan di daerah Jalan Soekarno Hatta, saat ini kami menggelar di Jalan Simpang Balapan," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Ia menjelaskan meski rutin dilakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami temukan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Seperti operasi yang kami lakukan di Suhat beberapa hari yang lalu, kami tindak sebanyak 70 pelanggar," jelasnya.
Sementara itu dirinya menerangkan dari hasil operasi yang dilakukan di Jalan Simpang Balapan, petugas gabungan menindak sebanyak 78 pelanggar.
"Ada 78 pelanggar yang kami tindak dalam operasi hari ini. Setiap pelanggar wajib ikuti sidang di tempat dan membayar denda sebesar Rp 25 ribu," terangnya.
Dari 78 pelanggar, sebanyak 73 pelanggar telah membayar denda sedangkan 5 pelanggar belum membayar denda.
"Total uang denda yang kami kumpulkan dalam kegiatan operasi yustini ini mencapai sebanyak Rp. 1.825.000. Sedangkan bagi pelanggar yang belum membayar denda, KTP nya ditahan oleh jaksa. Dan para pelanggar dapat mengambil KTP dan membayar uang dendanya di Kejari Kota Malang," bebernya.