Tak Berhenti Usai Tabrak Pria hingga Tewas di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Sopir Alasan Hujan Angin
Tak berhenti usai tabrak pria hingga tewas di Jalan Raya Surabaya-Madiun. Sopir truk ini beralasan hujan angin: Tidak terasa, nggak sadar.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tertangkap, begini pengakuan sopir truk tangki Pertamina yang tabrak pria hingga tewas di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154.
Kejadian yang terekam kamera seorang warga ini, terjadi pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Pria yang menjadi korban kecelakaan ini sempat berdiri usai ditabrak, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (22/11/2020) pagi.
Baca juga: Pemotor Terobos Jalan Dicor di Tulungagung, Video Lucunya Viral: Tak Bisa Maju Terjepit Semen Basah
Baca juga: Polres Gresik Segera Panggil Pihak-pihak Terkait Dugaan Penyunatan BPNT: Pola Mulai Terbaca
Sopir truk tangki, Sutopo, laki-laki (51) warga Kediri dan kernet tangki Bagus Karniyanto (32) warga Madiun ditahan lantaran meninggalkan lokasi usai menabrak pria yang tidak diketahui identitasnya.
Ketika ditanya, Sutopo mengaku tidak tahu jika truk tangki yang dikemudikannya menabrak orang.
"Tidak terasa, nggak sadar," katanya.
Ia beralasan, saat itu sedang hujan disertai angin sehingga jarak pandangnya terbatas.
"Saat itu hujan angin, (keliatan) remang-remang, hujan lebat," katanya.
Baca juga: UMK Ring 1 Jawa Timur Terus Naik, Pengusaha Mulai Lirik Jawa Tengah untuk Relokasi Industri
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Wanita Tulungagung Dibunuh Tetangga hingga Warga Ponorogo Terpapar Covid-19
Mengenai bumper truk yang dicat, Sutopo mengatakan, hal itu merupakan standar dari Pertamina, ketika ada kerusakan pada armada.
Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, menuturkan, keduanya ditahan karena dianggap lalai dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menewaskan seorang pria.
Sebab, kondisi jalan saat itu dalam keadaan cukup terang, meski hujan.
"Situasi lapangan saat itu memang sedang hujan, tapi penerangan cukup. Ini ada faktor kelalaian, kurang berhati-hati, seharusnya dia lebih memperhatikan kondisi jalan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 312 UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman ancam idana kurungan paling lama 6 tahun.
Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini.