Jualan Onderdil Sepeda Motor dari Hasil Curian, Bisnis Pria Sidoarjo Berakhir di Mapolsek Driyorejo
Jualan onderdil sepeda motor dari hasil pencurian sepeda motor. Sie Yusuf warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo diamankan polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sie Yusuf harus menutup usahanya menjual onderdil sepeda motor.
Sebab, bahan jualannya itu ternyata hasil dari sepeda motor curian.
Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo itu menjual barang-barang berasal dari aksi jahatnya melakukan pencurian sepeda motor.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Pikap Terperosok ke Jurang hingga Modus Mama Muda Embat HP Pedagang
Baca juga: Pilu Motor Driver Ojol di Surabaya Raib Dibawa Teman Ngopi, Berhenti Narik, 2 Anaknya Putus Sekolah
Ia lalu mempreteli hasil curiannya untuk dijual ecer kepada pelanggan.
Saat itu, onderdil motor yang dijual eceran itu ternyata onderdil dari sepeda motor Ninja W 3693 UR warna biru.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin mengatakan saat itu, sepeda korban terparkir di halaman rumah kost pada malam hari 12 November kemarin.
"Malam harinya, motor korban masih berada di parkiran kost kemudian besok sudah hilang saat korban mau berangkat kerja pada pagi hari," ucapnya, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Desainer Yeny Ries Luncurkan Jaket Pelindung Diri Hypebeast Neon, Ngejreng, Aman dari Droplet
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kisah Wanita Buat Dokter Operasi Caesar Syok hingga Sosok Profesor Pisang
Tim unit Reskrim pun melakukan penyelidikan, tidak sampai dua pekan, tersangka diamankan pada Senin (23/11/2020) kemarin, beserta puluhan onderdil protolan siap jual.
Petugas langsung mengecek nomor rangka dan mesin, ternyata sesuai dengan laporan korban.
"Tersangka kami amankan di kawasan Krian tempatnya menjual barang onderdil curian," pungkasnya
Pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusuf harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Driyorejo.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis. Sesuai yang diatur dalam pasal 363 Jo pasal 480 KUHP tentang Pencurian dan penadahan dengan anncaman hukuman paling berat 7 tahun penjara.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sie-yusuf-diamankan-di-mapolsek-driyorejo.jpg)