Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Desak Wali Kota Malang Agar Segera Isi Kekosongan Jabatan di Tiap OPD

Dewan meminta Wali Kota Malang, Sutiaji, agar segera melakukan pengisian jabatan yang selama ini dilakukan oleh pelaksana tugas.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
ILUSTRASI - Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (16/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kekosongan jabatan yang terdapat di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang mendapat sorotan dari sejumlah fraksi saat sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (26/11/2020).

Mereka meminta Wali Kota Malang, Sutiaji, agar segera melakukan pengisian jabatan yang selama ini dilakukan oleh pelaksana tugas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arif Wahyudi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD saat memberikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Malang 2021.

"Untuk kesekian kalinya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan agar wali kota segera melakukan pengisian jabatan," ucapnya.

Pengisian jabatan tersebut dirasa oleh Arif perlu dilakukan agar nantinya ada efektivitas kerja yang terjalin.

Menurutnya, pelaksana tugas dengan pejabat definitif dalam hal kinerja sangat jauh berbeda.

"Masa sebelum saya jadi anggota dewan sampai menjadi anggota dewan pengisian jabatan belum juga dilakukan. Ini kurang efektif bagi saya, karena terlalu lama," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kota Malang Jadi Tersangka, Ajukan Penangguhan Penahanan

Arif menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, menyebutkan, badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.  

Selanjutnya, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. 

"Untuk itu sekali lagi kami minta kepada pak wali Kota Malang agar mentaati azas-azas yang kami sampaikan di atas terkait pengisian jabatan," ucapnya.

Selanjutnya, Fraksi Damai, Lookh Mahfud juga menegaskan agar pengisian jabatan segera dilakukan oleh Pemkot Malang.

Baca juga: Ajak Peduli Lingkungan, Warga Kampung Terapi Hijau di Kota Malang Banyak Menanam Tanaman Toga

Menurutnya, kekosongan jabatan masih banyak ditemukan pada eselon II, III dan IV di Pemerintahan Kota Malang.

"Sebenarnya kami mengimbau kepada inspektorat agar lebih melakukan pengawasan kepada intern. Karena kami menilai, masih banyak kelemahan saat kita melakukan dengar pendapat dengan pejabat eksekutif," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan, oleh Nurmala, dari Fraksi Golkar, Nasdem, PSI. Dia meminta agar segera dilaksanakannya open bidding, sehingga jabatan yang ada di tiap perangkat daerah tidak dalam kondisi kosong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved