Pilkada Serentak
Dua Bulan Kampanye Pilkada Ponorogo, Bawaslu Temukan 28 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mencatat 28 temuan pelanggaran Protokol Kesehatan selama 2 bulan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mencatat 28 temuan pelanggaran Protokol Kesehatan selama 2 bulan tahapan Kampanye Pilkada Ponorogo yaitu mulai tanggal 26 September - 26 November 2020.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo, Juwaini mengatakan 28 temuan tersebut merupakan jumlah total pelanggaran dari kedua Paslon.
"Dari 28 kegiatan ada 8 kegiatan yang merupakan bentuk pelanggaran jumlah kepesertaan lebih dari 50 orang. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak mematuhi prosedur penggunaan masker ada 20 kegiatan," kata Juwaini, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Tes Covid-19 Jatim Terus Meningkat, Tapi Positivity Rate Terus Menurun
Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu Ponorogo telah memberikan surat peringatan baik untuk paslon 01 ataupun 02.
Lebih lanjut, hingga hari ini Bawaslu sudah menerima 78 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) untuk 504 giat kampanye yang dilakukan baik oleh paslon 01 atau paslon 02.
Semua bentuk kampanye yang dilakukan kedua Paslon relatif tertib, dengan tidak mengumpulkan massa lebih dari 50 orang dan tidak berjalan lebih dari satu jam.
"Untuk itu hingga saat ini kita belum menerima laporan atau informasi adanya penularan yang terjadi karena aktivitas kampanye Pilkada," lanjutnya.
Untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada Ponorogo 2020, Bawaslu menerjunkan 2451 pengawas.
"Minggu-minggu ini kita lakukan rapid test, jika ada yang reaktif Panwas tersebut harus melakukan isolasi dan sepekan kemudian harus rapid test kembali," ucap Juwaini.
Jika memang hasil dari dua kali rapid test tersebut reaktif maka Panwas tersebut akan dilakukan pergantian antara waktu (PAW).