Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

591 Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda, 4 Tempat Usaha di Kediri Ditutup

Kota Kediri konsisten menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang terbukti melanggar.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Didik Mashudi
Petugas Satpol PP membagikan masker gratis kepada masyarakat yang melintas di jalan Kota Kediri. 

Beberapa pelanggar protokol kesehatan mengaku kelupaan tidak memakai masker karena sedang berkendara. 

"Saya melanggar protokol kesehatan karena tidak pakai masker saat nyopir. Ternyata meski sedang nyopir harus terus tetap pakai masker," ungkap Sulistyo.

Pekerja wiraswasta ini mendapatkan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan berupa membayar denda Rp 40.000 di PN Kota Kediri.

Sementara Winarti (42) mengaku rela mendapatkan sanksi menyapu jalan karena tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor. "Saya sebenarnya bawa masker, tapi saya kantongi di saku. Masker biasanya saya pakai kalau bertemu teman-teman," ungkapnya. 

Kedua pelanggar juga menyadari masyarakat harus kompak dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19

"Negara lain mampu mengatasi penyebaran Covid-19 karena masyarakat kompak mematuhi protokol kesehatan," ujar Winarti. (SURYA/Didik Mashudi)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved