591 Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda, 4 Tempat Usaha di Kediri Ditutup
Kota Kediri konsisten menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang terbukti melanggar.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kota Kediri konsisten menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang terbukti melanggar.
Dalam 3 bulan terakhir sudah 591 orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda.
Selain itu tercatat 4 tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan telah dikenakan sanksi ditutup sementara kegiatan usahanya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi mengatakan, petugas terus berupaya menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri.
Pelanggar terbanyak dari perorangan yang mencapai 549 orang pelanggar dan 42 pelaku usaha.
"Pelanggar terbanyak protokol kesehatan di Kota Kediri karena tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah," jelas Nur Khamid kepada awak media, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Nganjuk, Tim Satgas Ingatkan Pedagang Pasar Patuh Protokol Kesehatan
Baca juga: Terjadi Ledakan Kasus Covid-19, Desa Rejoagung Tulungagung Mengandalkan Relawan
Petugas juga melakukan teguran tertulis kepada 345 pelanggar perorangan dan 16 pelaku usaha. Mayoritas pelaku usaha ini pengelola cafe, angkringan, warung serta game online.
Pelanggaran yang dilakukan tempat usaha ini seperti membuka usaha melebihi batas waktu pukul 22.00 WIB serta tidak menerapkan psysical distancing dengan tidak membatasi jumlah pengunjung.
Bagi pelanggar yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan lebih dari 3 kali dikenalkan penutupan usaha selama sehari.
Penindakan pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Perwali Kota Kediri No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian Covid-19 di Kota Kediri.
Meski sudah ratusan pelanggar yang dikenakan sanksi denda, namun petugas juga mengedepan edukasi dengan memberikan sanksi kerja sosial.
Salah satunya pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak memakai masker diminta menyapu jalan di sekitar lokasi kegiatan operasi yustisi yang digelar petugas.
Nur Khamid juga menjelaskan setiap operasi yustisi petugas juga membagikan masker secara cuma-cuma kepada masyarakat yang melintas di jalan.
Semenjak digelar kegiatan operasi yustisi, kepatuhan masyarakat untuk memakai masker juga meningkat signifikan.
Namun yang masih perlu mendapatkan edukasi untuk melakukan psysical distancing. Karena di beberapa tempat masih sulit untuk menjaga jarak.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tindak 42 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kawasan Pasar Hewan Kota Blitar
Baca juga: 10 Bukti Kuat Pemeran Wanita Video Syur Sosok Gisel, Pacar Wijin Disebut Masuk Penjara? Tak Lama