Penanganan Covid
Satgas Blitar Gelar Operasi Yustisi di Pasar Hewan Dimoro, 42 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
Satgas Covid-19 Kota Blitar kembali gelar operasi yustisi di kawasan Pasar Hewan Dimoro. 42 pelanggar protokol kesehatan ditindak.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satgas Covid-19 Kota Blitar kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) di kawasan Pasar Hewan Dimoro, Kota Blitar, Jumat (27/11/2020).
42 pelanggar protokol kesehatan ditindak dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dalam operasi itu.
Dari 42 pelanggar, sebanyak 19 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis dan 23 pelanggar dikenakan sanksi teguran lisan.
Baca juga: Kesadaran Pola Hidup Sehat Saat Pandemi Bikin Penjualan Minyak Goreng Kelapa Mamaco Meningkat 200%
Baca juga: Nenek di Ponorogo Dinikahi Pemuda 47 Tahun Lebih Mudah, Kisah Cinta Berawal dari Pasar
"Para pelanggar yang terjaring operasi kami data dan kami beri imbauan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.
Rochan mengatakan operasi kali ini sasarannya para pengendara yang berkunjung di kawasan Pasar Hewan Dimoro.
Para pengendara yang tidak memakai masker diberhentikan untuk diberi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan.
Baca juga: Jenguk Millen Cyrus di Penjara, Ashanty Rela Terbang dari Bali-Jakarta, Bungkam Hindari Awak Media
Baca juga: East Java Investival 2020, Gubernur Khofifah Siapkan Kawasan Industri Halal di Jatim
"Para pelanggar yang tidak membawa masker juga kami beri masker," ujarnya.
Menurut Rochan, kawasan Pasar Dimoro banyak dikunjungi warga dari luar Kota Blitar. Apalagi saat pasaran, banyak pedagang hewan dari luar kota yang datang ke Pasar Hewan Dimoro.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud