Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Terjaring Razia di Gresik
Total, sebanyak 41 masyarakat yang masih bandel tidak patuh protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Puluhan warga terjaring operasi yustisi di Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Mereka kedapatan tidak menggunakan masker.
Total, sebanyak 41 masyarakat yang masih bandel tidak patuh protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring.
Mereka menerima sanksi sosial dan teguran dari jajaran Polsek Balongpanggang bersama TNI dan Tantrib.
Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengungkapkan, operasi yustisi pendisiplinan prokes yang dilakukan berbasis komunitas. Hal tersebut mengacu pada Inpres 6/2020, Perda Gubernur 2/2020 dan Perbup 22/2020 dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
"Operasi yustisi ini sasarannya adalah pengguna jalan raya maupun masyarakat yang melintas tidak mengenakan masker," ucap Tulus, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Razia Masker di Tuban Terus Berlanjut, 44 Orang Terjaring Operasi Yustisi Didenda Rp 100 Ribu
Warga yang menggunakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, seperti tidak menutupi mulut dan hidung juga ikut terjaring.
Pihaknya berharap, dengan adanya giat pendisiplinan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sebab hari ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Hari ini total ada 41 pelanggar prokes yang terjaring. 11 pelanggar mendapat sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan push up. Sedangkan sisanya mendapatkan teguran lisan lantaran umurnya sudah tua," tutupnya.
Sanksi sosial yang diberikan adalah mengenakan rompi oranye dan menyapu fasilitas umum sebagai efek jera.
Tulus meminta warga agar tetap menerapkan 3M. Seperti mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak. (wil)