Pilkada Trenggalek
Hasil Sortir, Petugas Temukan 312 Surat Suara untuk Pilkada Trenggalek 2020 Rusak
Hasil penyortiran dan pelipatan, petugas temukan 312 surat suara untuk Pilkada Trenggalek 2020 yang rusak.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Trenggalek 2020.
Proses itu berlangsung selama dua hari, yaitu 29-30 November 2020 di Gedung Serba Guna Trenggalek.
Penyortiran dan pelipatan melibatkan sekitar 60 orang petugas untuk kebutuhan pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam proses itu, petugas menemukan setidaknya 312 surat suara yang rusak.
Kerusakan meliputi surat suara perpotong, terlipat, dan terdapat noda tinta.
“Itu temuan kerusakan sampai pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Mas Ipin Beber Strategi Memajukan Trenggalek dengan Membagi Empat Wilayah Potensial, Apa Saja?
Baca juga: Sejumlah Tempat Wisata dan Akomodasi di Trenggalek Terima Sertifikat Kelayakan dari Satgas Covid-19
Surat suara yang rusak dipisahkan dengan surat yang sesuai syarat. Setelah disortir, para petugas langsung melipat dan menata sesuai kebutuhan.
Winarto menjelaskan, setelah surat suara dilipat dan ditata, proses tahapan selanjutnya adalah bimbingan teknis logistik untuk para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Rencananya besok Selasa (1/12/2020) bimtek. Setelah itu pengepakan surat suara pada kotak suara yang berlangsung tanggal 2-5 Desember,” ucap dia.
Setelah itu, logistik surat dan kotak suara akan didistribusikan ke tiap kecamatan pada 6-8 Desember.
Baca juga: Disparbud Trenggalek Gelar Festival Tari Klasik, Kenalkan Budaya Tari Lawas ke Milenial
Baca juga: Tempat Karantina Covid-19 di IAIN Tulungagung Penuh, Pengelola Sudah Tolak Pasien
“Tanggal 7 dan 8 paling lambat harus sampai di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ucap dia.
Nantinya, surat suara dan logistik lain bakal didistribusikan pada 1.550 TPS. Jumlah surat suara itu sejumlah pemilih dan surat suara cadangan 2,5 persen di tiap TPS.
Sekadar diketahui, Pilkada Trenggalek 2020 diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Yuk Cobain Berbagai Paket Wisata di Trenggalek, Ada Jelajah Pantai hingga Terbang Naik Paralayang
Baca juga: Pembangunan Shelter di Wisma Koperasi Dekopinda Menuai Penolakan, Pemkab Ponorogo Siapkan Sentra IKM
Calon nomor urut 1 adalah Alfan Rianto-Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS.
Sementara calon nomor urut 2 adalah pasangan Mochamad Nur Arifin-Syah M Nata Negara. Pasangan itu diusung tujuh partai, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan Partai Hanura.
Editor: Dwi Prastika