JANJI Jokowi 'Gigit Keras' Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19, Mensos Embat Miliaran, KPK Buka Suara
Kasus korupsi Mensos ini mengingatkan pada pesan Presiden Jokowi ketika melakukan rapat bersama penegak hukum Juni lalu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Jokowi pernah berjanji membiarkan KPK gigit keras pejabat yang korupsi dana Covid-19.
Pernyataan Presiden Jokowi ini diingat kembali seiring tertangkapnya Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) virus Corona ( Covid-19) termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi bansos Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Kasus ini mengingatkan pada pesan Presiden Jokowi ketika melakukan rapat bersama penegak hukum Juni lalu.
Presiden Jokowi meminta agar penegak hukum tidak segan "gigit keras" terhadap pejabat yang berniat korupsi.
"Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras," kata Jokowi kepada dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat video conference, Senin (15/6/2020).
Acara tersebut diikuti oleh para penegak hukum baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga penyidik PNS.

Kala itu Presiden Jokowi menyebutkan salah satu yang perlu diawasi oleh para penegak hukum adalah dana sebesar Rp 677,2 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, jumlah anggaran yang digelontorkan ini tidak sedikit.
"Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat. Prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit," katanya, dikutip TribunJatim.com dari kompas.tv.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang dalam menangani kasus yang menimpa Juliari Batubara ini.
"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: UANG Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara, Buat Keperluan Pribadi, Dipindah dari Rumah ke Apartemen
Kasus Mensos Juliari Batubara
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.
Baca juga: DAFTAR HARTA Mensos Juliari P Batubara Tersangka KPK, Kehidupan Istri Jarang Terekspos, Ini Sosoknya
Dari OTT di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.
Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.
Baca juga: Mengulik Sosok Cantik Istri Mensos, Hidup Grace P Batubara Bergaya Modis, Intip Foto bareng Artis
Firli menjelaskan, dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako
di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan
total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selanjutnya, imbuh Firli, oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB
dan disetujui oleh AW," sebut Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Artikel ini pernah tayang di kompas.tv dengan judul Jokowi Pernah Ingatkan "Gigit Keras" buat Buat Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19 dan Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati.