JEJAK Mensos Juliari Batubara: Pernah Digaji Rp 1 Juta, Modus Korupsi 'Sederhana', Lihat Profilnya
Inilah profil tersangka korupsi Rp 17 miliar dana Bansos Covid-19 Menteri Sosial Juliari Batubara lewat korupsi 'sederhana'.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Modus 'Sederhana' Juliari P Batubara Soal Bansos Covid-19
Modus sederhana digunakan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan kelima tersangka suap penyelenggaraan bansos Covid-19.
Hal tersebut terungkap setelah ditemukannya tujuh koper sebagai bukti beserta tiga ransel, dan juga amplop.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, korupsi diawali dengan adanya pengadaan bansos pengananan Covid-19 berupa paket sembako.
Pengadaan ini dilakukan di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan total senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan selama dua periode.
Kala itu, Mensos Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews.com Minggu (6/12/2020) dini hari.
Baca juga: PENGAKUAN Menteri Edhy Prabowo setelah Jadi Tersangka, Singgung Tuduhan Pencitraan, ini Kecelakaan
Selanjutnya, imbuh Firli, oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," sebut Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, Jokowi Kini Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim
Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.
Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.
Semantara itu, dari OTT di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp 14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp 243 juta)," kata Firli.
Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
Baca juga: Perdebatan Susi Pudjiastuti VS Edhy Prabowo Berakhir Emoji, Jauh Sebelum Menteri KKP Ditangkap KPK
Ancaman Hukuman Mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel di atas diolah dari berita-berita terupdate yang telah tayang di Tribunnews.com dalam topik Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap