Pilkada Surabaya
Risma Dilaporkan ke Bawaslu Jatim Terkait Surat pada Warga Surabaya, Begini Respons Putra Sulungnya
Tri Rismaharini dilaporkan ke Bawaslu Jatim terkait surat pada warga Surabaya, begini respons putra sulung Risma.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Bawaslu Jawa Timur ditanggapi oleh putra sulung Tri Rismaharini, Fuad Bernardi.
Dia mengatakan, surat Risma kepada warga Surabaya itu tidak mengatasnamakan wali kota, serta ditulis di hari libur kerja.
"Surat itu dibuat hari Minggu dan tidak memakai kopnya wali kota atau stempelnya wali kota, itu benar-benar pribadinya Bu Risma, terus yang mau disalahkan apa," kata Fuad Bernardi saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Perihal politik Risma, Fuad Bernardi meyakini ibunya itu dapat memposisikan diri sebaik mungkin. Antara jabatan sebagai wali kota atau jabatan sebagai petugas partai diyakini pasti sesuai porsinya.
Seperti diketahui, selain menjadi orang nomor satu di Kota Pahlawan, Risma juga mengemban jabatan penting di struktur partai.
Baca juga: KIPP Laporkan Wali Kota Risma ke Bawaslu Terkait Surat ke Warga Surabaya Jelang Coblosan Pilkada
Baca juga: Pandemi Belum Usai, Risma Tetap Imbau Warga Tak Pergi ke Luar Surabaya Saat Libur Akhir Tahun
Yaitu, sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan.
Fuad Bernardi menyebut Risma memiliki hak mendukung siapapun.
Apalagi, partainya mengusung paslon Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020.
Surat yang dikirimkan itu disebut sah-sah saja selama tidak mengatasnamakan jabatan orang nomor satu di Surabaya.
"Hak politiknya bisa disalurkan saat hari libur kerja atau cuti kampanye, Bu Risma sudah sesuai aturan," terangnya.
Baca juga: Perubahan Cuaca Mulai Terjadi, Pemkot Surabaya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Baca juga: Penjelasan Keponakan Mahfud MD Soal Kedatangan Dandim dan Kapolres, Terkait Ancaman Pembunuhan?
Sebelumnya diberitakan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sabtu (5/12/2020).
Mereka menyebut Risma menyalahgunakan kewenangan dalam Pilkada.
Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, menjelaskan, objek laporan ini adalah menindaklanjuti beredarnya surat Risma kepada warga Surabaya.
Dalam surat tersebut, Risma mengajak warga Surabaya memberikan suara di Pilkada dan mencoblos pasangan calon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
Baca juga: Eri Cahyadi Berkomitmen Pertahankan Gelar Surabaya Sebagai Rumah Besar Keberagaman
Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Surabaya, Jawab Soal P0 & P1, Machfud Sebut Akan Buka 100.000 Lapangan Kerja
"Kami melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Novli ditemui di sela pelaporan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, TribunJatim.com tengah melakukan upaya konfirmasi ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, maupun ke Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.
Editor: Dwi Prastika