Pilkada Jember
Bawaslu Jember Copot Baliho Saat Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember terus mencopot baliho atau poster yang dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember terus mencopot baliho atau poster yang dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.
Penertiban di hari kedua masa tenang, antara lain, dilakukan di seputaran Alun-Alun Jember dan Pendapa Wahyawibhawagraha, Senin (7/12/2020).
APK ditertibkan saat Pilkada Jember 2020 karena di dalamnya memuat gambar calon, simbol, juga nomor calon kepala daerah.
Salah satu yang ditertibkan adalah baliho besar di atas halte Kantor Pos, dekat Pendapa Bupati Jember.
Baliho besar itu berisikan ucapan selamat datang kembali Bupati Jember Faida setelah cuti kampanye. Baliho itu bergambarkan wajah Bupati Faida, dan orang yang memberi ucapan selamat.
Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Mojoanyar Mojokerto, Diduga Baru Dilahirkan
Baca juga: Nikita Mirzani Girang Ustaz Maheer Ditangkap, Desember Ceria, Dia Gak Bisa Berkicau Lagi di Medsos
Baca juga: Ketakutan Nathalie Holscher Jika Hamil, Kekhawatiran Terwujud Terpicu Sikap Anak Lina: Ya Gimana
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan KPU.
"Jika ada gambar calon, simbol, dan nomor urut calon bisa masuk APK dan ditertibkan. Kenapa ini baliho ucapan selamat bertugas kembali bupati juga dibersihkan, karena ada gambarnya dan dia adalah calon kepala daerah," ujar Thobrony kepada TribunJatim.com.
Berdasarkan peraturan, pihaknya wajib menurunkan APK tersebut.
Baliho yang ditertibkan di seputar Alun-Alun itu sebelumnya sudah dibersihkan, namun ternyata terpasang lagi.
"Memang tidak ada sanksinya. Ya jika dipasang lagi, ya kami turunkan lagi," imbuhnya kepada TribunJatim.com.
Terkait protes dari sejumlah orang yang tidak terima dengan penurunan APK itu, Thobrony menyilahkan saja.
Pihaknya juga tidak menggubris intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah orang akibat menertibkan APK.
"Kami ya biasa saja, tidak masalah. Kalau mau protes, silahkan saja. Ada mekanisme yang bisa ditempuh, lapor polisi atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," imbuhnya.
Dia menegaskan, penertiban APK tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
Selama dua hari masa tenang, Bawaslu Jember menertibkan APK secara terus menerus. Pencopotan APK dilakukan mulai dari kawasan perkotaan, sampai ke tingkat pedesaan.
Seperti yang terlihat juga di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru. Pihak PPK bersama pihak Polsek Sumberbaru, dan Satpol PP membersihkan APK di beberapa titik di kecamatan itu.
Sementara itu, penertiban APK memang diwarnai aksi protes oleh warga. Minggu (6/12/2020) malam, belasan orang yang menamakan dari kelompok Banteng Soduk mendatangi Kantor Bawaslu Jember.
Mereka memprotes pencopotan baliho dan poster ucapan selama menjabat kembali Bupati Jember Faida setelah cuti kampanye. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)