TANGIS Ustaz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi, Mengaku Tak Benci, Bersikukuh Komentarnya 'Digiring'
Isak tangis Ustaz Maaher minta maaf ke Habib Luthfi bin Yahya, mengaku tak benci, bersikukuh opininya 'digiring'.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah video Ustaz Maaher minta maaf ke Habib Luthfi bin Yahya beredar di medsos.
Dalam video tersebut, Ustaz Maaher At-Tuwailibi pakai baju tahanan tampak minta maaf ke Habib Luthfi bin Yahya.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @ndorobeii pada Minggu (6/12/2020).
Sontak video Ustaz Maaher At-Tuwailibi tersebut menuai perhatian publik Tanah Air.
Baca juga: Hotman Paris Sentil Mensos Juliari Batubara yang Korupsi, Ungkit Masa Lalu, Si Lawyer: Pintar Kamu
Rasa penyesalan Ustaz Maaher At-Tuwailibi seperti ditayangkan dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Minggu (6/12/2020)
Pria yang bernama asli Soni Eranata ini menyesali perkataannya yang telah menghina Habib Luthfi bin Yahya yang dibilang cantik.
Dalam video tersebut, tampak Ustaz Maaher mengenakan baju oranye, khas baju tahanan, serta mengenakan peci putih.
Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak menghina Habib Luthfi bin Yahya.
Sebaliknya, ia mengaku bahwa dirinya justru menghormati Habib Luthfi bin Yahya.
"Saya ingin sampaikan isi hati saya bahwa saya itu enggak benci sama beliau."
"Saya itu enggak membenci beliau, dan enggak punya masalah sama beliau."
"Dan saya mencintai beliau," katanya di sela isak tangisannya.
Baca juga: Jutaan Vaksin Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Siapa Kelompok yang Menerima Suntikan Duluan?
Soni Ernata juga bilang kalau apa yang dia sampaikan di dalam tangkapan layar komentarnya yang viral adalah bentuk salah paham orang.
"Cuma, balasan komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang."
"Kemudian digiring kepada opini lain dalam tanda kutip bahwa saya menghina Habib Luthfi," kata Ustaz Maaher sambil menangis.
Baca juga: Cuitan Ustaz Maaher Diduga Menghina Gus Dur, PGN Jatim Harap Hukuman Maksimal: Ini Pelajaran
Sementara itu, Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, yang menjerat Ustaz Maaher At-Thuwailibi (28).
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi, di akun Twitter@ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."
"Karena di sini dipastikan posting-annya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'."
"Jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Girang Ustaz Maheer Kini Ditangkap Polisi, Ingin Tambahi Pasal: Busuk Lo di Penjara
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan seorang pria.
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi bin Yahya merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki laki."
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili tokoh yang diutamakan."
"Sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Baca juga: BARU Terkuak Cekcok Sule-Nathalie Holscher saat Bulan Madu, Ayah Rizky Febian Dibentak: Awas Ya Kamu
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Ustaz Maaher telah menghina Habib Luthfi bin Yahya.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat."
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," jelasnya.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Rizky Febian Curiga Nathalie Kabur Cari Pria Bule, Sule Naik Pitam Malah Balik Diancam Istri: Awas
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Ustaz Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
Hingga kini, Ustaz Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.
"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," terangnya.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Kau Telah Dewasa Remix DJ Opus, TikTok Viral 2020, Album Slow Rock Ipank
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Video Ustaz Maaher Minta Maaf Pada Habib Luthfi : Saya Gak Benci, Saya Mencintai Beliau.