JPIK Sebut Penebangan Pohon Sonokeling di Tulungagung Menyalahgunakan Surat dari Polres Tulungagung
JPIK menyebut, penebangan pohon sonokeling di jalan nasional Tulungagung menyalahgunakan surat dari Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Pergub ini dikeluarkan sebagai respons pencurian sonokeling besar-besaran pada tahun 2019 kemarin.
Dalam pasal 11 ayat (3) disebutkan, hasil penebangan dan pemanfaatan pohon di ruang publik ini menjadi salah satu pendapatan asli daerah.
"Karena ini pohon bernilai ekonomis tinggi, dan pernah terjadi pencurian, maka harus dikawal. Jangan sampai pencurian 2019 terulang," tegas Ichwan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Tulungagung Tingkatkan Operasi Yustisi Seperti Awal Pandemi: Ada Jam Malam
Ichwan masih menunggu 2-3 hari ke depan agar para pihak mengungkap kemana pohon-pohon hasil penebangan ini.
Jika tidak ada kepastian, Ichwan akan melapor ke polisi, seperti yang pernah dilakukannya pada 2019 silam.
Tahun 2019, Ichwan mengungkap pencurian puluhan pohon sonokeling di Tulungagung dan Trenggalek, dengan nilai miliaran rupiah.
Modusnya, para pelaku menggunakan surat palsu dari BBPJN untuk izin pemangkasan dan pemotongan pohon yang membahayakan.
Baca juga: Masuki Gelombang Kedua Penularan Covid-19, Pemungutan Suara Pilkada Ponorogo 2020 Jadi Perhatian
Surat ini kemudian dimanfaatkan untuk membalak pohon sonokeling di sepanjang jalan nasional Tulungagung dan Trenggalek.
Ichwan melihat, pola yang sama kembali dilakukan.
Namun bukan dengan surat palsu, melainkan berdasar surat permohonan dari Kapolres Tulungagung.
"Tidak ada yang salah dengan surat permohonan dari kapolres. Hanya pelaksana di lapangan yang terindikasi melakukan penyelewengan," pungkas Ichwan.
Editor: Dwi Prastika