Pilkada 2020
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Pakai Hak Suaranya di Pilkada 2020, KPU Jatim: Bisa Diwakilkan Perawat
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam tegaskan pasien Covid-19 tetap bisa pakai hak suaranya di Pilkada Serentak 2020: bisa diwakilkan perawat.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
Sistem yang sama juga bisa diterapkan pada mereka yang sedang isolasi mandiri di rumah. Hanya saja, bagi yang isolasi di rumah maka prosedur tersebut bisa dilakukan dengan catatan telah disetujui oleh pengawas TPS dan saksi.
"Kalau dua ini tidak setuju maka tentu KPPS tidak boleh mendatangi. Kalau setuju, maka KPPS boleh mendatangi yang bersangkutan dan teknisnya sama sekali tidak boleh ada interaksi fisik. Apakah kemudian diwakilkan oleh saudaranya, monggo, jadi itu teknisnya, yang pasti dilarang ada interaksi fisik atau sentuhan fisik," pungkas Anam.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Heftys Suud
Berita Terkait