Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2020

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Pakai Hak Suaranya di Pilkada 2020, KPU Jatim: Bisa Diwakilkan Perawat

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam tegaskan pasien Covid-19 tetap bisa pakai hak suaranya di Pilkada Serentak 2020: bisa diwakilkan perawat.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
SURYA/BOBBY KOLOWAY
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. 

Sistem yang sama juga bisa diterapkan pada mereka yang sedang isolasi mandiri di rumah. Hanya saja, bagi yang isolasi di rumah maka prosedur tersebut bisa dilakukan dengan catatan telah disetujui oleh pengawas TPS dan saksi.

"Kalau dua ini tidak setuju maka tentu KPPS tidak boleh mendatangi. Kalau setuju, maka KPPS boleh mendatangi yang bersangkutan dan teknisnya sama sekali tidak boleh ada interaksi fisik. Apakah kemudian diwakilkan oleh saudaranya, monggo, jadi itu teknisnya, yang pasti dilarang ada interaksi fisik atau sentuhan fisik," pungkas Anam.

Penulis: Fatimatuz Zahroh

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved