Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Istilah yang Sering Dipakai di Pilkada, Jangan Bingung Lagi Berikut Beda TPS, PPS, hingga DPT

Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada berikut ini.

handover
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang berlangsung hari ini Rabu, 9 Desember 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung hari ini Rabu, 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan suara mereka dan tidak cuek terhadap pesta demokrasi ini.

Saat seseorang menggunakan hak suaranya, ada baiknya untuk mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih.

Selain itu, kenali juga istilah-istilah dalam Pilkada.

Baca juga: Calon Wali Kota Blitar Santoso Mencoblos di TPS 06 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul

Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Inilah Pesan Khusus Risma Pada Wali Kota Selanjutnya

Baca juga: Pak Qosim dan Keluarga ke TPS 010 Yosowilangun, Dokter Alif dan Istri ke TPS 10 Sembayat 

Berikut ini istilah-istilah dalam Pilkada yang perlu Anda ketahui.

1. TPS

TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.

2. PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.

3. PPS

Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.

4. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

5. DPT

Daftar Pemilih Tetap memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

6. DPK

Daftar Pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

7. DPTb

Daftar Pemilih Tambahan diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

8. DPTHP

Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca juga: Datang ke TPS Bareng Keluarga, Whisnu Sakti Berharap Pilwali Surabaya Tetap Damai

Baca juga: Dekorasi Reog di TPS 17 RT 8 Kelurahan Airlangga Surabaya, Tarik Minat Warga Serta Kenalkan Budaya

Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Risma Jalan Kaki Nyoblos di TPS Kawasan Wiyung Bareng Keluarga

Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (IST)

9. PSU

PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.

10. Formulir Model A5

Surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

11. Model C-KPU

Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.

12. Model C1 Plano

Catatan hasil penghitungan suara.

13. Model C2-KPU

Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara.

14. Model C3-KPU

Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

15. Model C4-KPU

Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPS.

16. Model C5-KPU

Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jangan Bingung Lagi Ini Beda PPS, PPK, KPPS, Berikut Istilah Sering Dipakai di Pilkada

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved