Daftar Istilah yang Sering Dipakai di Pilkada, Jangan Bingung Lagi Berikut Beda TPS, PPS, hingga DPT
Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung hari ini Rabu, 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan suara mereka dan tidak cuek terhadap pesta demokrasi ini.
Saat seseorang menggunakan hak suaranya, ada baiknya untuk mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih.
Selain itu, kenali juga istilah-istilah dalam Pilkada.
Baca juga: Calon Wali Kota Blitar Santoso Mencoblos di TPS 06 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul
Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Inilah Pesan Khusus Risma Pada Wali Kota Selanjutnya
Baca juga: Pak Qosim dan Keluarga ke TPS 010 Yosowilangun, Dokter Alif dan Istri ke TPS 10 Sembayat
Berikut ini istilah-istilah dalam Pilkada yang perlu Anda ketahui.
1. TPS
TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.
2. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
3. PPS
Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.
4. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
5. DPT
Daftar Pemilih Tetap memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
6. DPK
Daftar Pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
7. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
8. DPTHP
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
Baca juga: Datang ke TPS Bareng Keluarga, Whisnu Sakti Berharap Pilwali Surabaya Tetap Damai
Baca juga: Dekorasi Reog di TPS 17 RT 8 Kelurahan Airlangga Surabaya, Tarik Minat Warga Serta Kenalkan Budaya
Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Risma Jalan Kaki Nyoblos di TPS Kawasan Wiyung Bareng Keluarga
9. PSU
PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.
10. Formulir Model A5
Surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
11. Model C-KPU
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
12. Model C1 Plano
Catatan hasil penghitungan suara.
13. Model C2-KPU
Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara.
14. Model C3-KPU
Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.
15. Model C4-KPU
Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPS.
16. Model C5-KPU
Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jangan Bingung Lagi Ini Beda PPS, PPK, KPPS, Berikut Istilah Sering Dipakai di Pilkada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-2020.jpg)