Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SEGERA CAIR BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta Kemenag, Ini Kriteria Penerima & Cara Mengecek

Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer Rp 1,8 juta.

Shutterstock/Melimey
Ilustrasi uang - Kemenag akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. 

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Baca juga: Warga Terdampak Vulkanik Gunung Semeru Dievakuasi, BPBD dan TNI-Polri Gercep Berikan Bantuan Awal

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Bulan Desember 2020, Ada BSU Guru Honorer hingga BLT UMKM

Cara mengecek

Berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru. Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:

Siaga: https://www.siagapendis.com/

Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?c>

Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Untuk mengecek data guru, cukup dengan memasukkan nama. Pada laman Simpatika, selain nama, bisa juga mengecek dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota.

Pada laman Emis, Anda perlu memilih kategori terlebih dahulu, yaitu masukkan kategori "Guru", lalu pilih provinsi, dan kata kunci (nama). Jika sudah klik "Tampilkan".

Sedangkan pada laman Siaga, hanya perlu mengisi nama dan memilih kabupaten tempat mengajar. Lalu klik "Cari".

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 1,8 Juta, Diberikan Hanya 1 Tahap

Baca juga: 2 Kendala Subsidi Gaji Termin II Belum Ditransfer ke Rekeningmu, Data Tak Lengkap? Ini Kata Kemnaker

Rekening penyaluran bantuan

Sebelumnya diberitakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada 4 Desember 2020.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," kata Ali.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved