Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

CARA Cairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Download Surat Pernyataan Buat Syarat, Cek Langkahnya!

Simak cara cairkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Download surat pernyataan penerima BSU buat persyaratannya.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
ILUSTRASI Pencairan BLT guru honorer Rp 1,8 juta. 

Cara Mengecek

Berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru.

Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:

Siaga: https://www.siagapendis.com/

Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian

Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Untuk mengecek data guru, cukup dengan memasukkan nama.

Baca juga: 2 Kendala Subsidi Gaji Termin II Belum Ditransfer ke Rekeningmu, Data Tak Lengkap? Ini Kata Kemnaker

Pada laman Simpatika, selain nama, bisa juga mengecek dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota.

Pada laman Emis, Anda perlu memilih kategori terlebih dahulu, yaitu masukkan kategori "Guru", lalu pilih provinsi, dan kata kunci (nama).

Jika sudah klik "Tampilkan". Sedangkan pada laman Siaga, hanya perlu mengisi nama dan memilih kabupaten tempat mengajar.

Lalu klik "Cari". Rekening penyaluran bantuan

ILUSTRASI Uang: Jadwal transfer BLT karyawan gelombang 2 dan cara lapor jika belum dapat subsidi gaji.
ILUSTRASI Uang: Jadwal transfer BLT karyawan gelombang 2 dan cara lapor jika belum dapat subsidi gaji. (KOMPAS.com/Totok Wijayanto)

Sebelumnya diberitakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada 4 Desember 2020.

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," kata Ali.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved