Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JPIK: Jika Pohon Sonokeling di Tulungagung yang Ditebang Tak Dikembalikan, Sama Saja Pencurian

JPIK mengungkapkan, jika pohon sonokeling yang ditebang di jalan nasional Tulungagung tak dikembalikan, sama saja dengan pencurian.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Warga membersihkan dahan dan ranting bekas penebangan pohon sonokeling di jalan nasional di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, 2020. 

Jika kondisi ini berlarut-larut, JPIK sudah menyiapkan aduan ke gubernur Jawa Timur.

“Kami sudah siapkan bukti-bukti pendukungnya. Jika barang bukti penebangan itu tidak dikembalikan, kami akan buat pengaduan ke gubernur,” ungkap Ichwan.

Baca juga: JPIK Sebut Penebangan Pohon Sonokeling di Tulungagung Menyalahgunakan Surat dari Polres Tulungagung

Dugaan pencurian ini bermula dari surat permohonan Polres Tulungagung ke BBPJN, untuk memangkas dan menebang pohon yang dianggap berbahaya.

BBPJN intinya memberikan izin pemangkasan dan penebangan, namun pelaksanaannya dikembalikan ke Polres Tulungagung.

Alasannya BBPJN tidak punya SDM dan tidak punya anggaran untuk pekerjaan itu.

Dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata pohon yang dipotong semunya jenis sonokeling yang sangat sehat.

Tetapi pohon yang rawan roboh, bahkan mati dan lapuk tetap dibiarkan berdiri.

Baca juga: Ambles, Jembatan Karangrejo Tulungagung Jalur Alternatif Kediri-Trenggalek Akan Diperbaiki 2021

Sonokeling adalah jenis pohon dengan nilai ekonomis tinggi, karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat kayu jati.

Hingga kini hasil tebangan pohon itu tidak diketahui keberadaannya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved