20 Orang Positif Covid 19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Ditutup
Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dilakukan penutupan sementara
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dilakukan penutupan sementara, Selasa (15/12/2020).
Penutupan sementara itu dilakukan karena terdapat 20 orang di lingkungan pengadilan, yang dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, Djuanto mengatakan penutupan dilakukan selama 5 hari.
"Ditutup mulai Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Dan pengumuman penutupan tersebut telah kami tempel di kaca pintu depan gedung PN Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Ia menjelaskan penutupan dilakukan karena ada pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Forkompinda Kota Kediri Koordinasi Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Akhir Tahun 2020
"Dari swab yang dilaksanakan pada Kamis dan Jumat minggu kemarin, kepada seluruh pegawai PN Malang yang berjumlah sebanyak 90 orang. Hasilnya keluar pada hari Minggu (13/12/2020) dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang. Dan dari hasil swab tersebut, pimpinan kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi untuk melakukan penutupan kegiatan kantor," bebernya.
Dirinya menerangkan untuk 20 orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.
"Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang. Dan semua pegawai kami yang dinyatakan positif Covid 19, sudah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi," jelasnya.
Djuanto juga menambahkan akibat penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A tersebut, beberapa layanan pengadilan ditiadakan dan ditunda untuk sementara waktu.
"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan, kami tunda semua. Namun pimpinan kami telah menunjuk pegawai yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami. Sehingga untuk pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya perpanjangan penahanan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata masih tetap dapat dilaksanakan," tandasnya.