Khofifah Perjuangan Kesejahteraan Perawat Jatim dengan Susun Raperda Baru Khusus Tenaga Keperawatan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperjuangkan nasib tenaga perawat medis yang ada di Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperjuangkan nasib tenaga perawat medis yang ada di Jawa Timur.
Melalui penyusunan Raperda tentang Tenaga Keperawatan, pihaknya ingin kesejahteraan tenaga perawat bisa meningkat, dan kompetensinya juga meningkat.
Hal itu disampaikan Khofifah di tengah pembahasan Raperda terkait di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Ia mengatakan bahwa banyak masalah yang menyangkut tentang keprofesian perawat yang selama ini belum tertangani.
Antara lain, hingga kini masih banyak ditemukan perawat yang sudah lulus sarjana dan profesi di indonesia masih belum memenuhi standarisasi internasional. Sehingga harus mengikuti pendidikan kesetaraan untuk bisa bekerja sebagai perawat di luar negeri.
Baca juga: Banjir di Tarokan Kabupaten Kediri Sempat Tutup Jalan Raya Utama Kediri-Nganjuk
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Surat Terakhir Gadis Gagal Nikah hingga Curhat Pria Soal Calon Istri Tak Perawan
Kemudian juga masih terdapat lebih dari 20.000 perawat yang tersebar di hampir seluruh daerah wilayah jawa timur belum bekerja secara tetap. Setiap tahunnya juga jumlah lulusan perawat baru lebih besar (over capacity) dibandingkan kebutuhan pada dunia medis.
“Masalah lainnya adalah banyak perawat belum memiliki status yang jelas, sebagian besar perawat saat ini masih berstatus sebagai perawat sukarelawan atau tenaga honor dan banyak perawat pada berbagai fasilitas kesehatan yang menerima gaji kurang memadai,” jelasnya.
Kemudian masih banyak perawat lulusan pendidikan vokasi dengan pendidikan D3 yang menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, terutama yang melakukan praktik keperawatan di daerah terpencil yang memerlukan adanya tambahan kewenangan, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi.
Saat ini, terdapat sekitar 10-20 persen perawat yang melaksanakan praktik mandiri, utamanya di daerah terpencil yang melakukan praktik keperawatan di luar wewenang yang ditentukan dalam undang-undang keperawatan.
Pada posisi seperti itu, perlu diberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi tenaga keperawatan dalam melaksanakan praktik keperawatan yang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dengan disusunnya Raperda Provinsi Jatim tentang Tenaga Keperawatan ini, kelak akan memiliki banyak manfaat dan tujuan. Di antaranya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan dan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang belum sesuai dengan standar profesi keperawatan.
"Raperda tentang Tenaga Keperawatan melindungi tenaga keperawatan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,” ungkapnya.
Baca juga: Tersambar Gergaji Rajam, Pekerja Tambang di Tuban Tewas dengan Perut Terbelah
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengusulkan beberapa hal sebagai masukan dalam Raperda tentang keperawatan, diantaranya terkait keberadaan perawat sebagai tenaga kerja bidang kesehatan ataupun tenaga kerja yang akan ditempatkan diluar negeri/mencari pekerjaan diluar negeri,
Dikatakan Khofifah, Pemprov Jatim sudah mempunyai beberapa peraturan daerah yang bisa dijadikan acuan agar tidak terjadi tumpang tindih yaitu Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Terkait dengan perencanaan dan pengembangan tenaga keperawatan harus benar-benar memperhatikan kewenangan Pemprov Jatim. Apakah kewenangan tersebut dapat mencapai perencanaan dan pengembangan terhadap seluruh tenaga keperawatan di Jatim atau hanya sebatas tenaga keperawatan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemprov Jatim,” tandas Khofifah.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak terdapat perubahan pada peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyusunan raperda ini. Maka dari itu, harus benar-benar memperhatikan perubahan pada undang-undang dimaksud.
Terkait dengan beberapa hal yang lebih rinci yang berhubungan dengan legal drafting dan materi yang lain dapat dilakukan koreksi pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)
Editor: Pipin Tri Anjani