Diamankan Polisi, Pengedar Pupuk Palsu di Madiun Mengaku Beli Pupuk dari Produsen di Gresik
Polres Madiun menangkap Slamet Romadhon alias Rombong (36), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, pada Minggu (6/12/2020) lalu.
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menangkap Slamet Romadhon alias Rombong (36), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, pada Minggu (6/12/2020) lalu.
Slamet ditangkap lantaran menjual pupuk non subsidi yang belum memiliki izin edar. Tak hanya itu, desain kemasan dan nama pupuk yang dijual Slamet juga dibuat menyerupai pupuk subsidi yang diproduksi oleh BUMN.
Kepada penyidik, Slamet mengaku membeli pupuk tersebut di wilayah Gresik dengan harga Rp 55 ribu rupiah per karung ukuran 50 kg. Pupuk tersebut kemudian ia edarkan di wilayah Kabupaten Madiun, dijual dengan harga Rp 100 hingga Rp 100 ribu per karung ukuran 50 kg.
Baca juga: Hendak Edarkan Ribuan Pil Logo Y dan DMP di Bondowoso, Mahasiswa Asal Probolinggo DIbekuk Polisi
Baca juga: Pasien Positif Terus Bertambah, Bupati Madiun Minta Warganya Tak Bosan Lawan Covid-19
"Yang kami amankan, satu orang, perannya dia mengambil dan mengedarkan. Pengakuannya, dia mengambil dari tempat produksi di wilayah Gresik dan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan, yang ada di wilayah Gresik sana," kata Wakapolres Madiun, Kompol Ahmad Faisol Amir, Rabu (16/12/2020) siang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah menjual pupuk sekitar dua ton selama dua bulan. Pupuk yang belum diketahui kandungannya ini, dijual kepada petani di wilayah Kecamatan Wungu dan Kare.
"Sementara pengakuannya masih wilayah Madiun, kurang lebih sekitar dua ton yang sudah beredar. Selama dua bulan ini," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit pikap bernopol AE 9275 SJ, serta 40 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU-RI Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun penjara, dengan denda paling besar tiga miliar rupiah. (SURYA/Rahadian Bagus)
Editor: Pipin Tri Anjani
Baca juga: BREAKING NEWS - Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati Polisi, Sempat Lawan Pakai Senjata Api Rakitan
Baca juga: Kronologi Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati, Polisi Sempat Kehilangan Jejak Saat Penangkapan
Polres Madiun
Desa Wonoasri
Kecamatan Wonoasri
Madiun
kasus peredaran pupuk yang tidak memiliki izin eda
Gresik
Kompol Ahmad Faisol Amir
Rahadian Bagus
berita jatim
Tribun Jatim
Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com
Lafal Dzikir Pagi Hari Tulisan Arab Latin dan Artinya, Mudah Dibaca, Hati Tentram Berlimpah Berkah |
![]() |
---|
PELUANG BAIK 5 Shio Hari Ini Sabtu, 27 Februari 2021: Asmara hingga Karier, Kerbau Cuan Tak Terduga |
![]() |
---|
BERITA TERPOPULER JATIM: Sosok Bupati Sanusi hingga Reaksi Gus Baha Soal Gelar Pahlawan ke Mbah Moen |
![]() |
---|
Fakta Ayus & Nissa Sabyan Pesan Kamar Terungkap, Sosok Pemesan Akui Kedekatan: di Belakang Gak Tahu |
![]() |
---|
Dendam Hati Ibu Putrinya Jelang Nikah Dibunuh Oknum Polisi 'Nyawa Balas Nyawa', Korban Lain Parah |
![]() |
---|