Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jual Ponsel Hasil Curian ke Paman Korban, Pria di Bangkalan Pasrah Dibekuk Polisi

Warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah Bangkalan dibekuk polisi setelah jual ponsel hasil curian ke paman korban.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelaku pencurian ponsel, MD (27), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Tragah setelah terbukti mencuri ponsel di sebuah mushala 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pelarian MD (27), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah Bangkalan selama sepekan berakhir di balik jeruji Mapolsek Tragah, Kamis (17/12/2020). 

Ia dilaporkan ke Polsek Tragah atas kasus pencurian ponsel pada Sabtu (12/12/2020).

Sehari sebelumnya, Jumat (11/12/2020), MD menyikat ponsel Vivo milik AM (18), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban saat itu tengah tertidur pulas di musala Dusun Daleman, Desa Morkoning, Kecamatan Tragah.

"Pelaku menjual ponsel itu ke paman korban. Kebetulan si paman punya konter HP," ungkap Kapolsek Tragah AKP Musihram kepada Surya (grup TribunJatim.com).

Baca juga: BREAKING NEWS - Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati Polisi, Sempat Lawan Pakai Senjata Api Rakitan

Baca juga: Transaksi Digital Makin Familiar, Indonesia Jadi Pasar Potensial Pengembangan Perbankan Digital

Beberapa jam setelah kehilangan, korban mendatangi pamannya dan menceritakan tentang ponsel Vivo Y93 berwarna biru yang telah raib.

"Kepada paman, korban hanya  berpesan agar dikabari jika mendapatkan ponsel dengan ciri yang disebutkan," jelas Musihram.

Upaya korban membuahkan hasil. Pelaku ternyata menjual ponsel hasil kejahatan itu ke paman korban, Sabtu (12/12/2020) pukul 12.00 WIB.

"Bahkan paman korban sempat mengambil foto si penjual melalui kamera ponselnya," paparnya.

Pelaku MD tidak bisa mengelak. Ia pasrah ketika Unitreskrim Polsek Tragah membekuk di rumahnya.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara. (SURYA/Ahmad Faisol)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved