Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KEJAM Ayah Urut Perut Anak yang Dihamilinya Agar Keguguran, Korban Diperkosa 2 Kali, Ibu Menyiksanya

Dari laporan itu akhirnya terungkap, seorang ayah berisial E di Banyuasin, telah dua kali menghamili anak kandungnya, DS.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI Berita anak diperkosa ayah kandungnya. 

Gara-garanya, korban tidak mau menjawab pertanyaan ibunya tentang siapa orang yang telah menghamilinya.

Kedua orang tuanya E (43 tahun) dan G (36 tahun) kini telah ditahan Polse Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, Senin (14/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.

"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.

Tentunya sepandai - pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny.

Baca juga: Dapat 50 Ribu Rapid Test Antigen, Pemprov Jatim Akan Lebih Masifkan Testing

AKP M Ikang menambahkan, perbuatan asusila ini terjadi pada 2008 lalu.

E merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban.

Perbuatan E membuat anaknya hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka E kembali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.

Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil perut korban diurut dan dianiaya pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.

Baca juga: Cerita Kampung Miskin Mendadak Kaya, Batu Pinggir Laut Bukan Benda Biasa, Warga: Tubuh Gemetar

Sementara tersangka G, menganiaya karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili.

Korban saat itu takut tak mau mengatakan karena di dekatnya ada tersangka E.

Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.

"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved