Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KEJAM Ayah Urut Perut Anak yang Dihamilinya Agar Keguguran, Korban Diperkosa 2 Kali, Ibu Menyiksanya

Dari laporan itu akhirnya terungkap, seorang ayah berisial E di Banyuasin, telah dua kali menghamili anak kandungnya, DS.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI Berita anak diperkosa ayah kandungnya. 

“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.

Baca juga: PILU Pengantin Nangis Ditelanjangi Keluarga Mertua, Demi 1 Bukti, Terkuak Calon Suami Memperkosanya

Sidang perceraian berlangsung.

Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.

Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.

Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan.

Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.

“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.

Baca juga: Nasib Tragis Anak Cantik Diperkosa Kakek Tua, Bunuh Diri Tahu Pelaku Bebas, Keluarga Pilu: Memandang

Penyelidikan naik ke penyidikan.

Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates.

Polisi juga mengumpulkan visum T pada 11 September 2020.

Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan ahli Nomor R/20110/X/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 20 Oktober 2020.

Hasil laboratorium memastikan bahwa K memang anak biologis J dan T.

Polisi kemudian menetapkan J tersangka dan menahannya.

Baca juga: MIRIS Bocah Usia 4 Tahun Diculik & Diperkosa Tetangga di Selokan, Pulangnya Organ Vital Terinfeksi

Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak SebagaimanaTelah Kembali Diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah,” kata Sudarmawan.

J mengakui T adalah anaknya.

“Benar,” kata J singkat saat ditanya.

Namun J diam seribu bahasa ketika ditanya tentang peristiwa yang menyangkut anaknya tersebut, baik pencabulan maupun ihwal kehamilan T.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah Bejat di Banyuasin 2 Kali Menghamili Anak Kandung, Anak Pertama Sudah Berusia 2 Tahun dan Kompas.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung Saat Remaja, Terbongkar dalam Sidang Perceraian Sang Putri.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved