KEJAM Ayah Urut Perut Anak yang Dihamilinya Agar Keguguran, Korban Diperkosa 2 Kali, Ibu Menyiksanya
Dari laporan itu akhirnya terungkap, seorang ayah berisial E di Banyuasin, telah dua kali menghamili anak kandungnya, DS.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Ayah Hamili Anak Kandung Saat Remaja, Terbongkar dalam Sidang Perceraian Sang Putri
Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap J (43) seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.
Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.
AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
Aparat telah mengamankan J.
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: MIRIS Anak Diperkosa saat Lockdown, Bersekolah saat Hamil & Melahirkan Diam-diam, Tak ada yang Tahu
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.
Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.
Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.
Baca juga: MIRIS Sejoli Pacaran Malah Dipalak dan Diperkosa 2 Polisi, Dipaksa Berhubungan Intim & Direkam
Kenyataan berkata lain.
Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.
Anak itu dinamai K.
AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.