Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lapas 2 A Kediri Terima Narapidana Terorisme dari Cikeas, Humas: Napi akan Dibina Mengakui Pancasila

Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 A Kediri hari ini menerima kepindahan narapidana terorisme dari Lapas Cikeas pada Kamis (17/12/2020).

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Farid Mukarrom
Narapidana terorisme yang dipindahkan dari Lapas Cikeas, ke Lapas 2 A Kediri pada Kamis (17/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kediri hari ini menerima kepindahan narapidana terorisme dari Lapas Cikeas pada Kamis (17/12/2020).

Pemindahan narapidana ini dikawal ketat pihak kepolisian baik dari Densus 88 dan Brimob Polda.

Humas Lapas 2 A Kediri Chandra Diki Triyono mengatakan bahwa napi yang dipindahkan ini menerima hukuman 4 tahun penjara.

"Pihak bersangkutan sudah ditahan sejak 15 Mei 2019 hingga selesai 15 Mei 2023," terangnya.

Lanjut menjelaskan untuk proses pengawalan ini dibantu Brimob Batalyon A sebanyak 12 personil dan 7 personil dari Densus 88 anti teror.

Baca juga: Bernilai Hampir Rp 200 Juta, Proyek Jembatan di Ponorogo Disorot karena Dibangun Pakai Bambu

Baca juga: Kemnaker Fasilitasi Anak Muda Pelaku Ekonomi Kreatif Banyuwangi Bertemu Investor

"Ada juga dari perwakilan dari Lapas, kemudian BNPT dan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Menurut Chandra Napi teroris ini akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu salah satunya terkait Pancasila.

"Kami akan melakukan pendekatan supaya yang bersangkutan mau untuk mengakui Pancasila dan cinta NKRI," tuturnya.

Terkait Napi terorisme menurut Chandra akan dimasukkan di ruangan sel tersendiri dengan lainnya.

"Sebelumnya kami sudah ada 1 Napi terorisme yang ditahan di sini, kalau sekarang nambah 1 jadi total ada 2 Napi terorisme," ungkapnya.

Untuk Napi terorisme ini akan dilakukan rapid tes sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Kejari Kota Malang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan HP

"Semua pegawai lapas disini itu juga menjalani rapid tes, tentu Napi yang masuk ini juga akan melakukan yang sama," ujar Chandra.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa terdakwa teroris ini bernama Sultoni Alias Sulton Alias Dzaki Bin Warmin

Dalam putusan Mahkamah Agung ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme.

Sultoni melanggar Pasal 13 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Penulis: Farid Mukarrom

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved