Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Akhir Tahun, Kejari Kota Malang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan HP

Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti narkotika dan HP, Kamis (17/12/2020).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika, HP serta timbangan elektrik oleh Kejari Kota Malang, Kamis (17/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti narkotika dan HP, Kamis (17/12/2020).

Dari pantauan TribunJatim.com di halaman Kejari Kota Malang, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan untuk barang bukti HP dan timbangan dihancurkan dengan memakai palu.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa melalui Kasi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Ferdinan Cahyadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Baca juga: Pastikan Harga dan Ketersediaan Stok Bapok Aman, Tim Satgas Pangan Jatim Lakukan Sidak ke Pasar

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Tragedi Pekerja Tewas Tertarik Gergaji Rajam hingga Pengurus APSAI Dilantik

"Jadi setiap tahun kami memang rutin melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali. Untuk tahun 2020 ini, pemusnahan pertama dilakukan pada bulan Juli dan pemusnahan kedua pada bulan Desember ini. Jadi setelah barang bukti itu inkracht dari pengadilan, kami inventarisir lalu kami musnahkan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika serta beberapa HP dan timbangan elektrik.

"Dengan perincian barang bukti yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 26 perkara dengan berat total 1.686,75 gram, barang bukti jenis sabu sebanyak 95 perkara dengan berat total 1.416,22 gram, barang bukti jenis pil / ineks dan obat obatan terlarang sebanyak 19 perkara dengan jumlah total 140.533 butir, dan beberapa puluh HP serta timbangan elektrik," jelasnya.

Baca juga: Waspadai Klaster Perkantoran di Jawa Timur, Ini Pesan Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Baca juga: KEJAM Ayah Urut Perut Anak yang Dihamilinya Agar Keguguran, Korban Diperkosa 2 Kali, Ibu Menyiksanya

Dirinya juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terssebut, merupakan hasil dari penindakan selama sekitar lima bulan.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan periode bulan Agustus 2020 hingga Desember 2020," tambahnya.

Ferdinan Cahyadi juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berupa narkotika.

"Memang perkara yang paling banyak kami tangani adalah perkara narkotika. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkotika. Dan barang bukti itu  dimusnahkan agar tidak disalahgunakan orang orang yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved