Penutupan Destinasi Wisata Tulungagung
BREAKING NEWS: Bupati Resmi Keluarkan Surat Edaran Penutupan Semua Destinasi Wisata di Tulungagung
Bupati Maryoto Birowo resmi mengeluarkan surat edaran penutupan semua destinasi wisata di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akhirnya mengeluarkan surat edaran penutupan sementara destinasi wisata mulai Sabtu (19/12/2020) besok.
Penutupan ini berlaku untuk semua destinasi wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan.
Dalam surat tertanggal 18 Desember 2020 ini beralasan, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
Bahkan dalam peta sebaran Covid-19, Kabupaten Tulungagung masuk dalam zona merah.
Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung.
“Semua ditutup total, tidak menerima kunjungan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” terang Maryoto Birowo.
Baca juga: Kemendagri Nobatkan Pemkab Trenggalek Sebagai Kabupaten Sangat Inovatif dalam IGA 2020
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Pemkab Tulungagung Ancang-ancang Ubah GOR Lembupeteng Jadi RS Darurat
Satgas tidak memberlakukan masa percobaan untuk kebijakan ini.
Setelah surat ini diberlakukan, maka sepenuhnya wajib dijalankan semua pengelola tempat wisata.
Jika ada yang melanggar, maka ada Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020, yang mengatur penegakan protokol kesehatan.
“Sanksinya bisa berupa denda hingga pencabutan izin,” tegas Maryoto Birowo.
Kebijakan ini akan dievaluasi dalam tujuh hari berikutnya.
Baca juga: Sonokeling Hasil Penebangan di Tulungagung Disimpan di TPK BBPJN, LSM Lingkungan Mempertanyakan
Baca juga: Pembangunan Jembatan Bambu di Ponorogo Tuai Polemik, Pemkab Beberkan Kronologinya
Evaluasi akan melihat efektivitas kebijakan itu, serta ketaatan pengelola wisata.
Hasil evaluasi akan menentukan kebijakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Hari Senin kami akan kumpulkan camat selaku Ketua Satgas Kecamatan. Mereka harus mengawasi surat edaran tersebut,” ujar Maryoto Birowo.