Virus Corona
RINCIAN Harga Rapid Test Antigen dan Tes Swab PCR di 7 Bandara, Layanan Dibuka Mulai Jam 7 Pagi
Berikut daftar harga rapid test antigen dan test PCR di 7 bandara. Hasil tes bisa diketahui sekitar 1 jam.
5. Bandara Juanda Surabaya dengan biaya sebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
6. Bandara Adi Soemarmo Solo dengan biaya sebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dengan biaya sebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
Layanan rapid test antigen sudah tersedia di tujuh bandara mulai hari ini, Jumat 18 Desember 2020.
Sebagai informasi, sejak Juli 2020 Angkasa Pura I telah menyediakan layanan rapid test antibodi di 11 bandara.
Biaya tes di 8 bandara sebesar Rp 85.000.
Baca juga: 7 Perbedaan Gejala PMS dengan Tanda Kehamilan, Sekilas Sama Tapi Ternyata Berbeda
Baca juga: 10 Gejala PCOS, Bisa Sebabkan Kanker Rahim dan Susah Hamil, Waspada Jika Rambut Mudah Rontok
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian tarif layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Di Bandara Soekarno-Hatta dan Husein Sastranegara, tarif PCR test turun dari Rp 885.000 jadi Rp 800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan.
Sementara itu untuk tarif rapid test antigen turun dari Rp385.000 jadi Rp 200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp 85.000.
“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).
PT Angkasa Pura II memastikan tarif pengetesan Covid-19 yang lebih rendah ini juga dipastikan tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Adapun pada periode tersebut, yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi.
Baca juga: 12 Gejala Kanker Hati, Termasuk Sering Muntah dan Merasa Kenyang Meski Makan Sedikit
Sebelumnya, mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Bali akan menerapkan peraturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara.
Aturannya adalah siapa saja yang masuk ke Bali menggunakan jalur udara, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukan hasil negatif rapid test antigen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-tes-swab-covid-19-untuk-mendeteksi-virus-corona.jpg)