Ketua Umum MUI Pantau Simulasi Vaksin Covid-19 Jatim, Pastikan Vaksin Halal
Ketua MUI memastikan bahwa vaksin Covid-19 halal saat memantau jalannya simulasi imunisasi.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar memastikan bahwa vaksin Covid-19 halal saat memantau jalannya simulasi imunisasi vaksin Covid-19 di RSI Jemursari, Jumat (18/12/2020).
Ia mengatakan bahwa Islam sangat perhatian dalam lima hal. Salah satunya yang menyangkut khifdun nafs atau menjaga nyawa manusia.
Sehingga dalam ujian pandemi ini, semua berupaua agar bisa memberikan kemasalahatan umum utamanya masalah kesehatan.
"Saat ini yang sudah diajukan ke MUI untuk vaksin adalah Sinovac. Untuk kehalalannua insyaallah tidak ada masalah. Tinggal MUI menunggu data dari BPOM untuk keamanannya," kata KH Miftachul Akhyar.
Covid-19 yang sudah banyak menjatuhkan korban ia harapkan segera teratasi dengan adanya vaksin ini. Sebab vaksinasi adalah satu bentuk ikhtiar dari pemerintah untuk kesehatan warga negara Indonesia.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Pemkab Tulungagung Ancang-ancang Ubah GOR Lembupeteng Jadi RS Darurat
Baca juga: Memutus Penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Situbondo Antisipasi Kerumunan Massa Di Tahun Baru
"Alhamdulillah vaksin ini yang semula ada nilai harganya sekarang telah dibebaskan oleh Presiden. Kami dari MUI dan NU sangat senang. Tujuannya agar kehidupan kita kehidupan perekonomian kita bisa kembali normal seperti sedia kala," kata ulama yang juga Rais Aam PBNU ini.
Ia mendukung penuh langkah pemerintah dalam penggalakan vaksin ini. Ia berdoa agar pada prosesnya, semua diberikan kelancaran. Sehingga warga sasaran yang mendapatkan imunisasi Covid-19 bisa segera terlaksana.
Untuk Jawa Timur, sebagaimana diberitakan sebelumnya akan mendapatkan sekitar 20 juta vaksin untuk tahap awal. Namun data tersebut masih dalam kajian.
Proses vaksinasi di Jawa Timur ditarget bisa dilakukan dalam waktu enam bulan. Dengan teknis setiap orang mendapatkan imunisasi Covid-19 sebanyak dua kali. Dimana imunisasi pertama dan kedua berjaran minimal 14 hari.
Untuk siapa saja yang akan mendapatkan prioritas mendapatkan vaksin ini yang pertama adalah nakes dan keluarganya. Kemudian juga guru, yang masuk di dalamnya adalah pengajar ustad ustadzah dan kiai di pesantren. Kemudian dilanjutkan dengan TNI Polri lalu mereka yang ada di garda terdepan pelayanan masyarakat seperti satpol pp dan lain-lain. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)
Editor: Pipin Tri Anjani