4 Perampok dengan Sajam di Lumajang Ditangkap Polda Jatim, Pelaku Target Rumah Mewah Pakai Teropong
Sindikat pencuri dengan senjata tajam sasar rumah mewah di Lumajang dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku lakukan pengintaian sebelum beraksi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim bongkar sindikat pencurian serta kekerasan (curas) di Lumajang.
Subdit III Jatanras berhasil menangkap empat tersangka yang melakukan ancaman terhadap korbannya dengan sajam jenis celurit.
Sejak November hingga Desember, mereka beroperasi di tiga wilayah di Lajang, yakni Kecamatan Klakah, Kecamatan Randuagung dan Kecamatan Tekung.
Baca juga: Bupati Gresik Larang Ada Panggung Hiburan di Malam Pergantian Tahun 2021: Giatkan Operasi Yustisi
Baca juga: Siap Gebrak Pasar Kendaraan, UMC Luncurkan New Carry Minibus & Blind Van di Jatim, Torsi Lebih Besar
Tersangka ialah Syaiful Anam (38), Sukarji Hermanto (53), Ahmad (31) dan Abdul Kholik (31) yang kesemuanya berasal dari Kabupaten Lumajang.
Disebutkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, para tersangka ini menyasar rumah mewah yang penghuninya sedikit bahkan dinilai oleh pelaku tidak berdaya, kemudian disekap.
Seluruh pelaku itu melakukan pengintaian menggunakan teropong terlebih dahulu selama beberapa hari, setelah itu operasi perampokan dilakukan mulai malam hari hingga subuh.
Baca juga: 20 Ucapan Tahun Baru 2021 dengan Kata-kata Menyentuh Hati, Harapan dan Doa untuk Orang Tersayang
Baca juga: Dua Pegawai di Dinas TPHP Lamongan Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Pertama dilakukan pengintaian menyasar pada rumah yang orang-orangnya dalam posisi kurang berdaya atau sedikit jumlahnya. Korbannya kemudian disekap sejak malam hari sampai subuh," ujarnya, Senin, (21/12/2020).
Pelaku menyekap korban dengan cara ditali menggunakan kaos dan korden, selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh korbannya menggunakan celurit jika berteriak.
Setelah berhasil menyekap, kemudian pelaku menguras seluruh harta benda yang berada di dalam rumah itu, antara lain perhiasan, uang tunai dan kendaraan bermotor.
"Korban disandera menggunakan tali dari kaos dan korden, kemudian diancam menggunakan sajam jenis celurit. satu korbannya ada yang berumur 60 tahun," jelasnya.
Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah Handphone milik korban, 4 bilah celurit, 1 buah teropong dan 2 buah penutup wajah.
Mereka dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud