Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cekcok Masalah Karapan Kelinci, Warga Pamekasan Dianiaya Rekan Seprofesinya Pakai Celurit

Warga Dusun Lonpao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, melakukan penganiayaan terhadap warga setempat.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian
Bhabinkamtibmas Desa Blaban, Saat menunjukkan lokasi terjadinya penganiayaan di Dusun Lonpao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Abdul Azis, warga Dusun Lonpao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura melakukan penganiayaan terhadap Sayuti, warga setempat, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria berusia 30 tahun itu, menganiaya korban menggunakan sebilah celurit di halaman rumah korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com (grup TribunJatim.com) dari masyarakat setempat, motif terjadinya penganiayaan ini karena salah paham mengenai karapan kelinci.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, pelaku dalam setiap pekan sering melatih hewan kelincinya di arena karapan kelinci Desa Blaban.

Namun, saat ada pagelaran event lomba karapan kelinci, pelaku tidak pernah ikut lomba.

Baca juga: Arti Mimpi Suami Selingkuh dengan Wanita Lain hingga Saudara Sendiri, Hati-hati Pertanda Ada Konflik

Baca juga: Bikin Hoaks Kota Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Terancam Penjara 6 Tahun: Saya Jujur Khilaf

Malah, korban mengetahui pelaku sering ikut lomba karapan kelinci di luar wilayah Kecamatan Batumarmar.

Salah paham itulah yang membuat keduanya saling berseteru hingga terjadi penganiayaan.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah membenarkan adanya peristiwa penganiayaan ini.

Menurut dia, pelaku menganiaya korban di halaman rumah korban menggunakan sebilah celurit.

Akibat tebasan celurit pelaku, korban mengalami luka robek di bagian paha sebelah kiri.

"Setelah menganiaya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban di halaman rumahnya," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Senin (21/12/2020).

Kata dia, korban sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Batumarmar.

Baca juga: Tiga Terpidana Korupsi di Dinas PUPR Dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung

Baca juga: Lanjutan Rencana Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Malang: Masih Koordinasi dengan Pemprov Jatim

Sedangkan pelaku dan barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban sudah diamankan oleh anggota Polres Pamekasan.

Berdasarkan kasak-kusuk warga setempat, korban usai dianiaya oleh pelaku mengalami luka di bagian paha sebelah kiri dengan lebar kurang lebih 10 cm, panjang 8 cm dan dalam 5 cm.

Menurut keterangan warga, awalnya pelaku dan korban sempat bertemu di rumah korban untuk menyelesaikan permasalahan karapan kelinci tersebut secara baik-baik.

Namun, saat korban menjelaskan permasalahan mengenai karapan kelinci kepada pelaku karena terjadi percekcokan di arena karapan, dimungkinkan ada perkataan korban yang menyinggung pelaku.

Sehingga, pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban di halaman rumah korban.

Penulis: Kuswanto Ferdian

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved